Perbedaan-perbedaan signifikan dalam persyaratan Indonesia Stock Exchange (IDX) dengan NYSE adalah pada laporan keuangan, pengauditan, dan dokumen yang harus diberikan. Laporan keuangan perusahaan harus disiapkan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) jika manajemen ingin melakukan listing di IDX dan U.S. Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) atau International Financial Reporting Standards (IFRS) yang diterbitkan oleh International Accounting Standards Board (IASB) di NYSE.
Selain itu, laporan keuangan tersebut juga harus diaudit. Perbedaannya adalah jika di IDX, laporan tersebut harus diaudit berdasarkan Standar Audit yang disusun oleh IAPI. Sementara itu, NYSE mengharuskan laporan keuangan untuk diaudit berdasarkan standar PCAOB. Lebih lanjut, perusahaan juga perlu melaporkan pemenuhan ketentuan terkait dengan kontrol internal sebagaimana dipersyaratkan oleh Sarbanes Oxley Act setelah masa-masa IPO berlangsung. Di sisi lain, IDX memerlukan perusahaan untuk memenuhi persyaratan pengungkapan menurut Bapepam VIII G.7.
Selain itu, terdapat beberapa hal tambahan yang perlu diperhatikan perusahaan jika ingin melakukan listing di negara lain, contohnya Amerika Serikat. Terdapat beberapa aturan penting yang harus diperhatikan, salah satunya adalah section 404 dari Sarbanes-Oxley Act of 2020. Regulasi mewajibkan perusahaan untuk melakukan audit, sehingga dapat memberi pernyataan mengenai kontrol internal dan menerbitkan opini atas efektivitas manajemen perusahaan.Â
Alhasil, hal ini akan memberi tanggung jawab kepada perusahaan terkait efektivitas kontrol internal. Adapun, regulasi terkait tata kelola perusahaan yang harus dipertimbangkan oleh emiten dalam proses IPO-nya di Amerika Serikat. Tata kelola perusahaan perusahaan perlu diperhatikan untuk memenuhi regulasi terkait yang berlaku di Amerika Serikat dan tanggung jawab perusahaan sebagai perusahaan publik.
Selain melalui cara konvensional, IPO dapat dilakukan juga melalui Special Purpose Acquisition Company (SPAC). Sebagaimana disebutkan dengan singkat pada kasus Grab, SPAC menjadi salah satu metode yang mempermudah perusahaan dalam melakukan IPO di negara asing. SPAC merupakan perusahaan yang tidak melakukan kegiatan komersial, dan didirikan dalam rangka mengumpulkan dana melalui IPO dengan tujuan mengakuisisi atau melakukan merger dengan perusahaan yang bersangkutan. Terdapat beberapa proses yang harus diikuti perusahaan dalam melakukan IPO dengan SPAC, yaitu: IPO Phase, Target Search and Negotiation Phase, dan Approval and Closing Phase.
- IPO Phase: di fase ini, SPAC akan menyiapkan pihak dan dokumen yang dibutuhkan sebelum mereka melakukan listing. SPAC juga akan mencari investor dengan mengadakan roadshow.
- Target Search and Negotiation Phase: SPAC akan mengidentifikasi target company. SPAC dan target company akan melakukan negosiasi terkait merger hingga mencapai kesepakatan. Pada akhir tahap ini, SPAC dan target company akan menandatangani perjanjian akuisisi.
- Approval and Closing Phase: akuisisi terhadap target company akan diumumkan kepada publik. Selain itu, SPAC akan mengadakan pertemuan dengan investor mengenai transaksi yang akan dilakukan. Pada kegiatan ini, SPAC harus mendapatkan persetujuan dari shareholder mengenai transaksi tersebut. Ketika pendanaan untuk merger sudah mencapai target, transaksi akan ditutup.
Akan tetapi, tugas auditor tidak hanya berkaitan dengan persiapan dokumen dan memastikan kesesuaian regulasi. Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui auditor dalam mendukung proses IPO sebuah perusahaan. KAP memiliki peranan penting untuk menunjang kemudahan dan keberhasilan suatu perusahaan dalam empat tahapan IPO, yakni tahapan Planning, Preparation, Execution, dan Realization.
- Planning:Â di tahap ini, auditor dapat membantu manajemen dalam melihat dampak dari IPO terhadap restrukturisasi pajak perusahaan. Pada umumnya, perusahaan ingin mendapat manfaat yang maksimal secara pajak; maka dari itu, biasanya akan dilakukan restrukturisasi entitas dalam IPO. Mereka juga akan membantu manajemen dalam memahami syarat-syarat IPO di negara tersebut.
- Preparation: tahap preparation merupakan tahapan krusial. Perusahaan harus mempertimbangkan aturan-aturan yang berlaku di negara IPO tersebut berlangsung. Pada tahap ini, auditor akan melakukan audit laporan keuangan perusahaan beberapa tahun terakhir sesuai dengan standar yang berlaku di negara tersebut, seperti standar yang ditetapkan oleh IAPI di Indonesia dan PCAOB di Amerika Serikat.
- Execution: kemudian, auditor akan memeriksa isi dokumen prospektus di tahap execution, seperti: kesesuaian angka-angka yang terdapat di prospektus dengan laporan keuangan dan kesesuaian penjelasan manajemen. Selain itu, auditor juga membantu perusahaan dalam menanggapi komentar-komentar yang disampaikan oleh OJK dan menerbitkan comfort letter dalam kaitannya dengan laporan keuangan dan informasi keuangan tambahan tertentu yang dimasukkan ke dalam dokumen penawaran yang diserahkan kepada regulator, penjamin emisi atau pihak lain yang meminta sesuai dengan peraturan perundangan pasar modal.
- Realization: setelah perusahaan berhasil menjadi publik di negara tertentu, maka langkah terakhir dalam IPO adalah realization atau post-IPO. Di tahap ini, auditor berperan dalam memastikan disclosure laporan keuangan perusahaan telah sesuai dengan PSAK dan ketentuan lain yang berlaku bagi perusahaan publik.
Keputusan perusahaan dalam menjadi perusahaan publik bukan merupakan keputusan yang mudah untuk diambil. Diperlukan proses yang panjang dan tidak mudah bagi perusahaan untuk terdaftar di suatu bursa efek. Maka dari itu, perusahaan biasanya menggandeng pihak-pihak lainnya untuk memudahkan perusahaan dalam proses IPO, salah satunya adalah auditor. Dalam proses IPO, auditor tidak hanya berperan sebagai pemeriksa berkas, namun auditor juga memiliki peran untuk membimbing perusahaan dalam mewujudkan rencana listing mereka.
Ditulis pada: 21 Januari 2022
Referensi:
Lee, Y. (2021, June 9). Singapore's Grab Delays Merger Completion to Fourth Quarter. Retrieved from https://www.bloomberg.com/news/articles/2021-06-09/singapore-s-grab-delays-merger-completion-reports-growth
(n.d.). Retrieved from Otoritas Jasa Keuangan: https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/regulasi/peraturan-ojk/Documents/Pages/POJK-Bentuk-dan-Isi-Prospektus-dan-Prospektus-Ringkas-Dalam-Rangka-Penawaran-Umum-Efek-Bersifat-Ekuitas/SAL%20POJK%208%20Bentuk%20dan%20Isi%20Prospektus%20Bersifat%20Ekuitas