Mohon tunggu...
Sophia Putri Ramadhani
Sophia Putri Ramadhani Mohon Tunggu... Lainnya - Siswi SMA Negeri 1 Sampang

Teruslah berharap pada tuhan tanpa ada keraguan dan yakinlah jika kita melibatkan tuhan dalam urusan kita, maka tidak ada yang mustahil. Ingat! pada tuhan, bukan pada ciptaannya :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda?

18 Januari 2024   13:36 Diperbarui: 18 Januari 2024   15:03 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

TIPS MELAPORKAN SPT TAHUNAN

Supaya tidak terkena sanksi administrasi karena terlambat melapor SPT, wajib pajak harus melaporkan SPT paling lambat sesuai tanggal jatuh tempo yang telah disebutkan sebelumnya. Untuk SPT Tahunan 2023, WP OP harus melaporkannya maksimal tanggal 31 Maret 2024, sedangkan WP Badan harus melapor maksimal 30 April 2024. Pelaporan SPT kini dapat dilakukan melalui berbagai cara, bisa secara online melalui e-filling, secara langsung ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP), bisa juga melalui Kantor POS dengan menyertakan bukti pengiriman surat. Apabila hendak melapor via online, tetapi tidak paham terkait tata cara pengisian secara online, wajib pajak dapat menggunakan bantuan platform konsultasi pajak. Namun, SPT Tahunan ini juga dapat diperpanjang maksimal 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Tunggu apalagi. Ayo segera lapor dan bayar SPT Tahunan!


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun