Jika kita telaah lebih jauh, UU nomor 36 juga tidak hanya memuat dan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri pelayanan yang ia terima. Tetapi juga memuat beberapa kewajiban yang harus masyarakat penuhi dan patuhi. Apa itu?
Mari melihat dalam bab yang sama pada Bagian Kedua Kewajiban, pasal 9 point 1 dan seterusnya. Bunyinya demikian :
"Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya."
Dari pasal ini, konteksnya jelas bahwa semua orang diwajibkan untuk meningkatkan kualitas kesehatan dalam kehidupan bermasyarakat. Bila kita kaitkan dengan suasana pandemi seperti ini, virus covid-19 adalah penyakit menular yang mengancam kehidupan seluruh lapisan masyarakat. Artinya kita sedang dalam kondisi yang tidak sehat. Oleh karena itu dibutuhkan usaha agar kondisi ini bisa segera diatasi.
Mau keluar rumah berbahaya karena virus bisa menular dimana dan kapan saja. Alhasil, kita harus memenuhi semua protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker. Kondisi ini memang berbeda dengan sebelum virus covid 19 ada.
Fakta lainnya juga adalah pandemi ini telah begitu banyak menyebabkan kematian bukan hanya di Indonesia tetapi juga diseluruh dunia. Oleh karena itu, pemerintah dengan segala daya upayanya berusaha untuk memenuhi kewajiban mereka dengan menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan masyarakat juga berkewajiban untuk meningkatkan derajat kesehatan dengan mengikuti program vaksinasi yang akan dilaksanakan.
Mengapa demikian? Karena vaksin yang akan disuntikkan ketubuh kita akan membentuk antibodi untuk melawan virus ketika berusaha menginfeksi. Dengan usaha ini, maka kita umat manusia bisa selamat dari bahaya serangan virus. Â Kehidupan akan kembali normal pada akhirnya.
Bila kurang puas, selanjutnya pada point ke 2, berbunyi demikian :
"Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan".
Point dua ini lebih mentikberatkan kepada pelayanan kesehatan yang didapatkan oleh setiap orang, yaitu setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
Lalu apa dasar argumentasi kita bila ingin menolak divaksin? Vaksin telah diuji secara klinis hingga ketahap tiga. Di Indonesia, vaksin secara khasiat menunjukan efikasi hingga 65%. Efikasi 65% artinya dari 100 orang yang disuntikkan vaksin, maka 65 orang akan kebal terhadap virus dan 35% berpeluang untuk terpapar virus walau telah disuntik vaksin.