Mohon tunggu...
Fergusoo
Fergusoo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Spe Salvi Facti Sumus

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Sang Pahlawan Kesiangan Itu Bernama BPOM

12 Januari 2021   11:14 Diperbarui: 12 Januari 2021   11:59 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Liputan6.com/Helmi Afandi 

Jadi, mau tidak mau, suka atau tidak suka, BPOM benar-benar telah disandera. Andai kata vaksin tersebut belum dinyatakan aman, atau sebutlah tidak aman dan masih menunggu waktu untuk verifikasi pemeriksaan, otomatis vaksin yang telah diedarkan akan mengendap pada kulkas pendingin di seluruh Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota.

Yang paling fatalnya mungkin, vaksin yang diedarkan akan ditarik oleh pemerintah. Tetapi hal tersebut tak mungkin terjadi. Sebab vaksin telah beredar ke mana-mana. Secara otomatis, dengan berbela sungkawa, BPOM akan menjadi pahlawan kesiangan. Mereka berguna tapi kelihatan tidak berguna.

Semestinya, BPOM bisa lebih adil dan fair, untuk menunda semua pengadaan dan peredaran vaksin sebelum keamanan benar-benar bisa dipastikan. Semestinya BPOM yang juga merupakan ibu dari peraturan harus berani tunduk terhadap kepada anak kandungnya sendiri.

Mereka (BPOM) sesuai dengan alur distribusi obat dan makanan, harus mengeluarkan izin keamanan terlebih dahulu sebelum vaksin diedarkan. Dan pahitnya, semua itu tidak terjadi.

Vaksin merupakan produk biologi yang akan disuntikkan kepada manusia sebagai subjek penerima. Produk ini akan sangat mempengaruhi banyak orang bila tidak diedarkan dalam keadaan yang aman, bermutu dan berkhasiat. Untuk menjawab semua harapan itu, BPOM dibentuk dan didirikan.

Walau semua itu terlihat lambat dan banyak hal yang dikecualikan, mungkin sudah beginilah nasib pengelolaan di negara kita. Harapan kita ke depan, pemerintah melalui lembaga-lembaganya harus lebih mampu mengelola manajemen yang solid dan utuh, tidak sepotong-potong.

Dalam Juknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/Kemenkes/12758/2020 yang diteken Terawan Putranto, Vaksin Sinovac disuntikkan sebanyak dua kali dengan rentan jarak penyuntikan 14 hari. Sebesar 0,3 - 0,5 ml per dosis. Selain itu, penerima vaksin dihimbau agar jangan langsung pulang, melainkan menunggu terlebih dahulu sembari memantau hasil interaksi tubuh terhadap vaksin (farmakodinamik dan farmakokinetik).

Pada sesi penyuntikkan perdana nanti, BPOM jangan sampai kecolongan untuk yang ke dua kali. BPOM harus bangun lebih pagi, demi menjaga keselamatan seluruh masyarakat, khususnya nakes selaku kelompok yang menerima vaksin pertama kali. Jangan sungkan untuk menarik produk vaksin bila diketahui memberikan efek samping serius bagi penerimanya apalagi sampai berujung pada kematian. BPOM harus menjadi tuan untuk semua masyarakat dan bukan hanya menyenangkan hati presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun