Mohon tunggu...
Fergusoo
Fergusoo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Spe Salvi Facti Sumus

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Beda Tuntutan Penusukan Wiranto Vs Novel, Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas?

16 Juni 2020   22:58 Diperbarui: 16 Juni 2020   22:47 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : kolase gambar dari Tribunews com

Pak Wiranto sebagai mantan eksekutif sepertinya mendapat perlakuan ekslusif didepan para jaksa. Sedangkan pak Novel, jangan hak eksklusif didepan jaksa, untuk mencari pelaku penyiramnya saja sangat sulit dan lama untuk diungkap.

Kedua, alasan yang digunakan dari masing-masing jaksa di kasus peradilan sungguh sangat jauh dengan fakta dan kronologis yang terjadi. Mengkhianati nurani dan bertolak dari tujuan dari hukum itu sendiri.

Secara fakta, Pak Novel disiram dengan air keras ketika hendak pulang kerumah setelah melaksanakan sholat subuh. Air keras yang mengenai matanya dianggap sebagai sebuah tindakan yang tidak disengaja.

Karena ketidaksengajaan sang pelaku, jaksa berdalih bahwa perbuatan itu adalah hal yang tidak diingankan terjadi, sehingga tuntutan jaksa hanya selama satu tahun penjara.

Sedangkan pada kasus pak wiranto, pelaku penusuk yang menikam menggunakan kunai dituntut 16 tahun penjara . Wiranto sempat dirawat di RPAD untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Menurut dokter yang memeriksa, menyatakan bahwa Wiranto hanya mengalami luka dibagian perut bawah dan kondisinya relatif stabil.

Unsur ketidaksengajaan yang dinilai oleh jaksa ini tentu wajib kita perdebatkan. Dari reka ulang kasus ini pun jelas bahwa pelaku memang memyasar area muka dari pak novel.

Waktu terjadinya juga pun dibilang masih terlalu pagi untuk dua orang polisi yang sedang berkeliaran membawa air keras. Mana ada polisi yang sedang keliling membawa air keras. Lalu motif pelaku menyiram air keras juga sangat tidak masuk akal.

Memang sulit mencerna jalan pikiran dari jaksa yang sedang menangani kasus pak Novel. Kita semua sebagai warga negara tentu harus terus mengkritisi jalannya persidangan ini.

Ketiga, jaksa tidak memperhitungkan bagaimana nasib dan kondisi dari kedua pihak. Apa yanh dialami oleh Novel dan Wiranto tentu jauh berbeda.

Dari kondisi diatas, jelas siapa yang mengalami dampak yang paling merugikan. Pak Novel setelah disiram harus rela menjalani operasi mata dan harus rela kehilangan panca inderanya. Sedang pak wiranto hanya butuh beberapa hari agar ia bisa sembuh dan kembali beraktivitas seperti sedia kala.

Fakta kedua kasus ini pun menarik kita pada sebuah pusaran pikiran baru bahwa hukum seakan-akan bisa dipermainkan dengan dalil yang remeh temeh. Pak Jaksa sepertinya luput untuk mempertimbangkan akibat dari kasus diatas. Novel dapat apa dan Wiranto dapat apa. Tentu sangat tidak adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun