Mohon tunggu...
Fergusoo
Fergusoo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Spe Salvi Facti Sumus

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Permenkes Nomor 3 Tahun 2020: Pelayanan Kefarmasian Setara dengan Laundry?

31 Januari 2020   22:17 Diperbarui: 31 Januari 2020   22:52 6321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto (republika.co.id)

Tulisan ini sebagai sebuah tanda tanya besar kepada farmasis di mana pun berada. Semoga bisa memantik api diskusi dan jiwa yang berani mengeluarkan dentuman suara yang berkata: ini harus kuperjuangkan.

Beberapa jam yang lalu, grup-grup Whatsapp sangat heboh. Notifikasi tiada henti mengisi informasi yang masuk silih berganti. Lagi-lagi, orang orang digrup ternyata banyak yang bereaksi keras dengan salah satuh produk hukum terbitan kementerian kesehatan itu.

Kutelisik, ternyata ada kesewenangwenangan yang terjadi, pikirku. Namun tak mau menjadi sumbu pendek. Saya memutuskan untuk seharian membaca terbitan PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 3 TAHUN 2020 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT beserta dengan kajian studinya.

Geram dan bereaksi keras akan produk hukum tersebut memang wajar. Tetapi, saya hanya ketawa saja melihat pelayanan kefarmasian ditempatkan dalam pelayanan non medik. Mengetawai kesewenangwenangan negara dan pemerintah memandang pelayanan kefarmasian itu tidak penting,  memang diperlukan daripada ribut ribut kosong digrup medsosmu kawan. Mengapa? Mari kita urai.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan pelayanan kesehatan dirumah sakit paling sedikit terdiri dari tiga yaitu, pelayanan medik, pelayanan non medik dan pelayanan keperawatan dan kebidanan. Jadi, ada tiga jenis pelayanan dirumah sakit yang mesti dan harus ada dirumah sakit.

Mari fokus pada pelayanan non medik. Dijelaskan disana bahwa  Pelayanan nonmedik  meliputi pelayanan farmasi, pelayanan  laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan  sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan  komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya.

Hal yang terjadi ini tentunya sebuah langkah mundur dalam proses penghidupan pelayanan kefarmasian difasilitas kesehatan khususnya rumah sakit. Pelayanan kefarmasian sebagai salah satu pelayanan yang paling dibutuhkan oleh masyarakat kini diklasifikasikan kedalam kelompok kerja yang sesungguhnya telah menyimpang dari cita cita luhur keprofesian.

Peran farmasis dirumah sakit sangat vital. Dalam rangka menjamin proses pemulihan, perawatan, dan kesembuhan pasien dirumah sakit farmasis hadir demi tercapainya tujuan tersebut. 

Alih alih menganggap pelayanan kefarmasian itu penting, pemerintah malah mengeyampingkannya dengan membuat peraturan yang sangat merugikan profesi farmasi. 

Jika ada yang dirugikan, teman teman juga pasti sudah tahu, peraturan tersebut juga akan menguntungkan profesi yang lain. Entah profesi yang mana, kita sudah sama sama paham. Tanpa menyebut nama profesi atau tendensius belaka, ini tentunya kesewenang wenangan.

Sumber foto (detikhealth.com)
Sumber foto (detikhealth.com)
Lalu apakah ada manfaat positif dari terbitan PMK No 3 tahun 2020 ini? Sejauh mata memandang pada selebaran kertas itu,  tak ada sisi terang akan hadirnya peraturan ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun