Mohon tunggu...
Sony Hartono
Sony Hartono Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang Pria Yang Hobi Menulis

Kutulis apa yang membuncah di pikiranku

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Investasi Saham Kena Pajak Nggak Sih?

18 Oktober 2018   22:24 Diperbarui: 18 Oktober 2018   22:48 9607
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Chart IHSG (sumber: finance.yahoo.com)

Nah, setelah sekian lama kita miliki sahamnya, saham BRI mengalami kenaikan harga saham menjadi Rp4000/lembar. Jika kita punya 100 lot saham BRI dengan harga pembelian total Rp30 juta dan kita jual dengan total harga Rp40 juta, maka kita akan mendapatkan keuntungan Rp10 juta. Kita pun dikenakan pajak sebesar 0,1% x Rp40 juta = Rp40.000,-. Coba kita asumsikan tidak ada fee broker, jadinya keuntungan bersih kita = Rp10 juta -- Rp40.000 = Rp9.960.000,- (kenyataannya lebih kecil dari itu, karena ada fee pembelian dan penjualan yang dikenakan oleh broker).

Masih dengan simulasi tadi, misalkan ketika harga saham BRI itu sudah menjadi Rp4000/lembar dan kita masih belum berminat menjualnya maka kita punya peluang untuk mendapatkan dividen. Misalkan beberapa waktu kemudian ada pembagian dividen sebesar Rp200 per lembar sahamnya, maka jika kita pegang 100 lot (10.000 lembar) saham BRI, maka kita akan dapat dividen sebesar (Rp200 x 10.000) = Rp2.000.000,-. 

Nominal uang yang kita terima dari dividen setelah dipotong pajak 10% yaitu sebesar Rp1.800.000,-. Jika beberapa bulan setelah dividen dibayarkan ternyata saham BRI melejit naik menjadi Rp5000/lembar dan kita bermaksud menjualnya pada harga tersebut, maka keuntungan yang kita dapatkan jauh lebih besar. Sudah dapat dividen, dapat pula capital gain yang lumayan besar. Wah....!

Ternyata berinvestasi saham di Bursa Efek Indonesia sangat menarik, disamping potensi imbal hasilnya tinggi, kewajiban perpajakannya pun cukup simpel dengan tarif yang cukup rendah. 

Praktisnya lagi, kita tidak perlu menghitung dan menyetorkan sendiri pajak penghasilan transaksi penjualan saham ataupun dividen, melainkan otomatis dipotong dan disetorkan oleh penyelenggara bursa dalam hal ini diwakili oleh broker (sekuritas), tempat dimana kita membuka rekening saham yang menjadi perantara kita dalam jual beli saham. Nggak repot to....!

Saya jadi berandai-andai, coba kewajiban pembayaran pajak penghasilan lainnya sesederhana dengan tarif semurah yang diterapkan ketika transaksi penjualan saham ataupun dividen, tentu para wajib pajak tidak terlalu terasa dalam membayar pajak, dan enjoy dalam mengisi SPT karena tidak diribetkan dengan kerumitan perhitungan tarif progresif yang bisa berpotensi terjadinya kurang bayar atau lebih bayar.

Sistem dan Perhitungan Sederhana, Bayar Pajak jadi Tak Terasa, Penerimaan Pajak Luar Biasa!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun