Mohon tunggu...
Sonia
Sonia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Law

faculty of law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Filsafat Hukum dalam Aliran Positivisme

28 April 2021   20:13 Diperbarui: 28 April 2021   20:46 2439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Disaat sekarang Pemikiran dan Pemahaman mengenai hukum sangat berkembang sehingga perkembangan tersebut sesuai dengan pemikiran manusia, karena hal itu dapat menyertai sebuah kehidupan manusia dimanapun dan kapanpun itu. Hukum didalam kehidupan manusia sangatlah penting karena hal ini dapat menjaga ketertiban, apabila manusia memiliki suatu kehendak yang berbeda-beda. Seorang filsuf Romawi pernah menyatakan bahwa dimana ada masyarakat, disana ada hukum seperti itulah hukum yang seiring berjalan didalam kehidupan masyarakat.

Disamping itu adanya sebuah perubahan teori hukum tersebut yang bertujuan untuk menkonkritkan hukum dari nilai-nilai yang bersifat abstrak menjadi nyata atau real sehingga adanya hukum yang mampu berperan di dalam masyarakat secara adil dan bermanfaat. Pada tulisan ini akan dijelas mengenai filsafat hukum positif dalam menciptakan hukum yang berkeadilan.

Aliran dalam filsafat hukum salah satunya yaitu Positivisme yang mana hukum tersebut beranggapanya bahwa teori dalam hukum tersebut dapat dikonsepsikan sebagai ius yang mengalami positifisasi sebagai lage atau lex, untuk menjamin sebuah kepastian antara benar atau salahnya. Aliran filsafat hukum positivisme mengemukakan bahwa hukum adalah positivisme yuridis yang mana mutlak dan memisahkan antar hukum dan moral dan agama dan juga memisahan antara hukum yang seharusnya dan hukum yang berlaku. 

Adanya suatu gerakan positivism yaitu dapat mempengaruhi banyak pemikiran di berbagai bidang salah satunya tentang kehidupan manusia dan ilmu social dan alamnya. Munculnya aliran filsafat hukum positivism merupakah aliran filsafat yang idealis karena hal ini berpengaruh kepada aliran Hukum Alam. Didalam aliran hukum alam terdapat teori yang menjelaskan bahwa adanya hal ini dikonsepsian sabagai aturan Karena adanya suatu perkembangan manusia dan selaras dengan kodrat manusia dimana didalam hal itu mengandng moral dan dapat menyatukan antara yang sekrang dan seharusnya.

Teori Hukum Filsafat Positivisme

  1. Menurut Hans Kelsen (1881-1973) merupakan seorang ahli hukum dan filsuf yang berasal dari Austria yang terkenal dengan teori grundnorm, beliau mengkonsepsikan bahwa hukum merupakah suatu sistem yang didasarkan kepada keseharusan, yang mana sistem norma ini sebagai penentuannya yang berlandaskan pada nilai-nilai dan moralitas.jadi menurut Hans Kelsen hukum iu pada hakikatnya mempunyai objek studi yang mana ia bersifat tertulis dan mengandung perintah dan mempunyai sanksi apabila dilanggar.
  2. Menurut John Austin

Menurut beliau bahwa hukum adalah perintah dari penguasa yang dituangkan dalam bentuk perundang-undangan, yang mana intinya yaitu perintah. hal ini dikarenakan hukum seharusnya tidak memberikan suatu ruang untuk memilih, yang mana dimaksud memilih yaitu apakah mematuhi atau tidak mematuhi. Beliau mengatakan bahwa hukum bukanlah setumpuk peraturan atau nasihat moral namun hukum adalah suatu perintah yang harus diikuti dan dibuat oleh penguasa.

Jadi dalam hukum positivisme ini juga ada beberapa ahli filsafat Indonesia, yaitu Menurut O. Notohamidjojo, beliau menjelaskan bahwa ilmu hukum itu mentutut, dalam artian yaitu adanya isi peraturan hukum dan pelaksanaan hukum. Jadi dari hal ini dapat disimpulkan bahwa aliran positivism ini sudah berkembang di Eropa Kontinental. Aliran ini muncul karena mereaksi aliran idealis yang dikemukakan oleh aliran Hukum alam, sehingga pada dasarnya hukum filsafat positivism ini yaitu hukum perintah dimana perintah tersebut diacukan kepada manusia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun