Mohon tunggu...
SolusiPro
SolusiPro Mohon Tunggu... Konsultan - Marketing Manager
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

SolusiPRO is one-stop company assistance with end-to-end business solution in Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Kamu Harus Ketahui Syarat Umum Pendirian Firma

20 Januari 2024   13:06 Diperbarui: 20 Januari 2024   13:18 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendirian firma perseorangan biasanya melibatkan beberapa langkah dan persyaratan tertentu. Meskipun persyaratan dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi dan negara, persyaratan umum yang mungkin terlibat dalam pendirian firma perseorangan:

  1. Pemilihan Nama Usaha:
  • Pilih nama yang unik untuk firma Anda. Pastikan nama tersebut tidak bertentangan dengan nama usaha yang sudah ada dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah Anda.

2. Pendaftaran Nama Usaha:

  • Ajukan pendaftaran nama usaha ke instansi yang berwenang di daerah setempat atau melalui sistem pendaftaran yang disediakan pemerintah.

3. Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha):

  • Daftarkan firma Anda melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau instansi pemerintah setempat untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak):

  • Daftarkan firma Anda di kantor pajak setempat untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

5. Persiapan Dokumen:

  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti formulir pendaftaran, identifikasi diri pemilik, dan dokumen pendukung lainnya.

6. Pembukaan Rekening Bank

  • Buka rekening bank atas nama firma di bank yang dipilih. Persiapkan dokumen yang diperlukan oleh bank untuk pembukaan rekening.

7. Pelaporan Kegiatan Usaha:

  • Pahami dan patuhi kewajiban pelaporan kegiatan usaha, termasuk pemahaman terkait perpajakan dan pembukuan.

8. Pemenuhan Kewajiban Lainnya:

  • Pastikan untuk mematuhi semua kewajiban dan regulasi yang berlaku di sektor dan daerah usaha Anda.

9. Pemilihan Sistem Pajak:

  • Pilih sistem perpajakan yang sesuai dengan skala dan jenis usaha Anda, seperti apakah Anda akan menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) Final atau Reguler.

10. Pemeliharaan Administrasi:

  • Lakukan pemeliharaan administrasi secara rutin, seperti pencatatan transaksi, pembukuan, dan pemeliharaan dokumen-dokumen penting.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun