2. Penguasaan Keahlian Khusus dalam Profesi Notaris
Mendapatkan pengetahuan mendalam tentang pembuatan akta otentik, pengurusan dokumen hukum, dan aspek teknis lainnya yang tidak diajarkan secara detail di S1 Hukum. Pembelajaran juga mencakup praktik dan simulasi yang menyiapkan mahasiswa menghadapi tugas nyata di lapangan.
3. Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme
Pendidikan Magister Kenotariatan mengajarkan etika profesi, tanggung jawab moral, dan standar pelayanan sebagai pejabat umum. Meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan menjamin kepastian hukum dalam dokumen yang dibuat.
4. Peluang Karir yang Lebih Luas dan Menjanjikan
Lulusan MKn lebih diutamakan dalam seleksi kerja di kantor notaris, perusahaan, maupun instansi pemerintah. Bisa membuka praktek notaris sendiri dengan kredibilitas dan legalitas yang kuat dan berpotensi memiliki penghasilan yang lebih tinggi.
5. Pengembangan Jaringan Profesional
Kesempatan berinteraksi dengan dosen, praktisi, dan sesama mahasiswa yang menjadi mitra kerja dan jaringan profesional di masa depan. Membantu dalam pengembangan karir dan membuka peluang kerja maupun kerja sama usaha.
6. Peningkatan Kepercayaan dan Kredibilitas di Mata Klien
Dengan gelar Magister Kenotariatan, klien lebih percaya dan yakin terhadap kualitas pelayanan notaris. Membantu membangun reputasi profesional yang baik dan berkelanjutan.
Untuk menjadi seorang notaris yang legal dan profesional di Indonesia wajib menempuh pendidikan Magister Kenotariatan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Pendidikan ini memberikan pengetahuan, keterampilan, dan etika yang diperlukan untuk menjalankan tugas notaris sebagai pejabat umum yang menjaga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, bagi lulusan S1 Hukum yang bercita-cita menjadi notaris, melanjutkan studi ke Magister Kenotariatan bukan hanya sebagai pilihan akademik, melainkan sebuah keharusan dan investasi untuk masa depan.