Jakarta, 8 Juni 2025
Profesi notaris di Indonesia memiliki aturan ketat yang mengharuskan calon notaris untuk mengikuti pendidikan khusus di tingkat Magister. Pendidikan ini memberikan pengetahuan mendalam mengenai pembuatan akta otentik, pengelolaan dokumen hukum, serta etika dan tanggung jawab profesi yang tidak didapatkan secara lengkap di jenjang S1 Hukum.
Profesi notaris diatur secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Dalam Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta otentik, yaitu dokumen resmi yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna di pengadilan dan di hadapan pihak ketiga. Kemudian dalam Pasal 4 ayat (1) juga ditegaskan bahwa untuk dapat diangkat menjadi notaris, seseorang harus:
1. Bertempat tinggal dan berdomisili di wilayah tempat calon notaris akan menjalankan tugasnya;
2. Memiliki gelar akademik Magister Kenotariatan (MKn) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang berwenang;
3. Telah mengikuti pendidikan khusus kenotariatan serta lulus ujian profesi kenotariatan;
4. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan memenuhi persyaratan lain yang diatur.
Ketentuan ini menegaskan bahwa hanya lulusan Magister Kenotariatan yang dapat secara resmi menjalankan profesi notaris. Program Magister Kenotariatan umumnya berlangsung selama 2 (dua) tahun. Kurikulumnya dirancang khusus untuk membekali mahasiswa dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam praktek kenotariatan. Materi dasar pembelajaran meliputi Hukum Jaminan dan Lembaga Keuangan. Hukum Pasar Modal. Hukum Agraria dan Pertanahan. Hukum Perusahaan dan Corporate Finance. Hukum Waris. Peraturan Jabatan Notaris PPAT dan Kode Etik Profesi Notaris. Teknik Penulisan dan Pembuatan Akta. Hukum Kepailitan, dll
Manfaat Melanjutkan Kuliah Magister Kenotariatan
1. Memenuhi Persyaratan Legal Menjadi Notaris.
Di Indonesia, untuk menjadi notaris yang sah dan diakui secara hukum, harus memiliki gelar Magister Kenotariatan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Kuliah kenotariatan adalah jalan resmi dan wajib untuk memperoleh izin praktek notaris.