Mohon tunggu...
Sofia Firdausi
Sofia Firdausi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hanya seorang mahasiswa baru yang sedang memupuk ilmu untuk dipetik pada masa panennya.

♡ hi sofia here ♡

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi di Indonesia dalam Lingkup Musyawarah

7 Oktober 2021   07:38 Diperbarui: 7 Oktober 2021   07:42 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara tentang demokrasi, tentu negara di belahan dunia ini memiliki demokrasinya masing-masing yang disesuaikan dengan prinsip dasar kepemimpinan yang berkuasa pada suatu negara tersebut. Demokrasi di Indonesia sendiri telah melalui sejarah yang Panjang dari berabad-abad tahun lamanya. 

Usaha untuk menghasilkan pemerintahan yang demokratis mungkin bis akita lihat pada contoh demokrasi Indonesia di 2 zaman pemerintahan yang pernah di selenggarakan Indonesia, seperti orde lama dan orde baru. Pada masa kepemimpinan Soekarno diselenggarakan terkait demokrasi terpimpin. 

Demokrasi terpimpin adalah sistem demokrasi yang bentuk dari segala keputusan dan kebijakan yang diberlakukan dan bertanggung penuh adalah para pemimpin negara, dan pada era kepemimpinan Soeharto digunakannya demokrasi pancasila. Tetapi contoh demokrasi yg diselenggarakan pada 2 era kepemimpinan tesebut justru melahirkan konsep pemerintahan yang otoriter, sehingga dapat membelenggu kebebasan politik warganya.

Pada era kepemimpinan demokrasi pancasila, malah pelanggaran HAM terjadi membabi buta di masa kepemimpinan Soeharti ini.  Isi dari Pancasila sila ke-1 yang berbunyi "kemanusiaan yang adil dan beradab" malah tidak dijalankan dengans sebagaimana tercantum dalam sila tersebut.

Dapat kita ketahui banyak terjadinya pelanggaran terkait hak asasi manusia yang tidak benar-benar dilakukan sedemikian rupa tanpa mengedepankan nilai-nilai pancasila. Penangkapan, penahanan dan penghilangan identitas diri secara sepihak terhadap para aktivis, terjadinya penembakan tanpa ada penyebab, adanya pembantaian warga sipil, lalu terjadi operasi militer pada wilayah-wilayah di Indonesia yang rentan akan memisahkan diri mereka atau biasa juga disebut dengan gerakan separatisme merupakan contoh nyata terkait kejahatan terhadap hak asasi kemanusiaan yang telah dilakukan oleh masa kepemimpinan Soeharto. 

Dari segala penderitaan yang telah dirasakan oleh segenap masyarakat tersebut dan pelanggaran terhadap eksistensi  hak asasi manusia bagi rakyat Indonesia serta hilangnya demokrasi pada masa Orde Baru lambat laun meningkatkan keberanian rakyat untuk melakukan pemberontakan pada masa kepemimpinan Soeharto ini. Kemunduran masa kepemimpinan yang  otoriter juga telah berkuasa selama 32 tahun menjadi Langkah awal perpindahan konsep dunia politik menuju demokrasi di Indonesia.

Pada saat Indonesia menyatakan merdeka dan menyatakan berdaulat pada tanggal 17 Agustus 1945, para para pendiri negara yang  telah menetapkan melalui Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa negara kesatuan Republik Indonesia harus menganut paham atau ajaran demokrasi, dalam artian kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang menjalnkan dengan sepenuhnya tanggung jawab. Yang pada artian lain pula Indonesia menganut system paham demokrasi perwakilan

Jika dicermati lebih jauh, terkait adanya nilai-nilai demokrasi yang dibentuk oleh bangsa Indonesia, nyatanya tercatat dengan jelas dalam poin pada sila-sila Pancasila, khususnya terlihat pada sila ke-empat. Masing-masing sila Pancasila merupakan ciri utama dari nilai-nilai budaya masing-masing suku bangsa di Indonesia. Pancasila adalah jiwa bangsa, yang harus dijadikan sebagai tolak ukur dasar dalam mengatur kehidupan berbangsa, termasuk kehidupan demokrasi. Tentu saja pancasila yang berisi atas kelima sila di dalamnya merupakan suatu peraangkat yang utuh, yang mana segala bentuk poin-poin tidak dapat dipisahkan dari satu sama lain sila yang ada di Pancasila.

Seperti yang disebutkan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menekankan bahwa terkait sila-sila yang tertunang dalam pancasila merupakan dasar hukum dari UUD. Dapat difahami bahwa memiliki pengartian  konstitusi sebagai model peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber dari Pancasila. 

Tentu tidak dikatakan benar jika isi dari penerapan demokrasi di Indonesi tidak berlandaskan pada eksistensi Pancasila yang berlaku semenjak Indonesia merdeka. Begitu juga dengan  para petinggi negara yang bertindak di dalam dunia pemerintahan Indonesia tentunya harus dalam pelaksanaan demokrasi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta senantiasa menjadikan pancasila sebagai prinsip dasar yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan demokrasi. 

Demokrasi dengan karakteristik kebudayaan Indonesia harus dihadirkan sesuai dengan eksistensi nilai-nilai Pancasila yang dapatterdiri dari religius, kemanusiaan, persatuan,  musyawarah dan keadilan social. Pemberlakuan terkait demokrasi yang tidak berprinsip pada kepentingan atau suara dari masyarakat  tentu akan menimbulkan beragam masalah terkait berlangsungnya kedaulan negara ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun