Mohon tunggu...
Sultoni
Sultoni Mohon Tunggu... Pengamat Politik dan Kebijakan Publik AMATIRAN yang Suka Bola dan Traveling

Penulis lepas yang memiliki ketertarikan pada isu-isu sosial politik, kebijakan publik, bola dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Yuk kita Pasang Bendera Merah Putih di Halaman Rumah Kita

2 Agustus 2025   20:44 Diperbarui: 2 Agustus 2025   21:30 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bendera Merah Putih. (Sumber foto : detik.com)

Hari ini dua hari sudah kita memasuki bulan Agustus. Bulan dimana delapan puluh tahun yang lalu bangsa ini untuk pertama kalinya memproklamirkan dirinya merdeka dari kolonialisme dan penjajahan oleh bangsa asing kepada dunia.

Dibulan ini pula yakni disetiap tanggal 17 Agustus kita selalu memperingatinya sebagai hari kemerdekaan, hari yang selalu dinanti-nantikan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Dikampung-kampung masyarakat biasa menyebut peringatan hari ulang tahun hari kemerdekaan bangsa Indonesia ini dengan istilah Agustusan.

Nah, salah satu cara paling sederhana namun penuh makna dalam rangka ikut memeriahkan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia bagi kita masyarakat biasa adalah dengan mengibarkan bendera merah putih dihalaman rumah kita masing-masing.

Tak sekedar hanya sebagai bentuk ikut memeriahkan, mengibarkan bendera merah putih dihalaman rumah dibulan Agustus juga mempunyai makna simbolik sebagai bentuk penghormatan kita atas perjuangan para pahlawan-pahlawan bangsa yang telah rela gugur mengorbankan harta, jiwa dan raga mereka demi memperjuangkan kemerdekaan bangsa ini dari tangan para penjajah.

Pemerintah secara resmi melalui Kementerian Sekretariat Negara juga telah menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi memeriahkan peringatan HUT RI ke - 80 tahun ini dengan mengeluarkan surat edaran. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.

Dalam poin ketiga surat edaran Mensesneg tersebut disebutkan bahwa mayarakat dihimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025 sebagai bentuk partisipasi dalam rangka memeriahkan HUT RI yang ke 80 tahun 2025.

Nah, sebagai warga negara yang baik dan demi menghargai jasa-jasa para pahlawan kita yang telah gugur memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara, sudahkah anda memasang bendera merah putih dihalaman rumah?

Jika belum, yuk mulai besok sampai dengan tanggal 31 Agustus kita pasang bendera merah putih didepan rumah kita masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun