Mohon tunggu...
Sultoni
Sultoni Mohon Tunggu... Freelancer - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik AMATIRAN yang Suka Bola dan Traveling

Penulis lepas yang memiliki ketertarikan pada isu-isu sosial politik, kebijakan publik, bola dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Tantangan Bagi Anggota KPPS pada Pelaksanaan Pemilu 2024

1 Februari 2024   09:31 Diperbarui: 2 Februari 2024   01:47 1066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak tersebut lah yang kemudian disinyalir menjadi penyebab utama banyaknya anggota KPPS yang kemudian jatuh sakit dan bahkan meninggal dunia pasca bertugas sebagai anggota KPPS pada pemilu tahun 2019.

Selain itu faktor penyakit komorbit yang diderita oleh para anggota KPPS juga menjadi sebab lain mengapa banyak korban jiwa dan sakit berjatuhan pada pemilu tahun 2019 tersebut.

Kenyataan bahwa banyak sekali anggota KPPS yang meninggal dunia dan jatuh sakit pasca bertugas pada pemilu tahun 2019 yang lalu tersebut tentu menjadi tantangan tersendiri bagi para anggota KPPS saat ini yang akan bertugas pada pemilu tahun 2024.

Jika tidak siap baik fisik maupun mental maka bukan mustahil kejadian buruk yang terjadi pada pemilu tahun 2019 yang lalu juga bakal terulang kembali pada pemilu ditahun 2024 ini.

Kita semua tentu berharap apa yang terjadi pada pemilu ditahun 2019 yang lalu bisa menjadi pelajaran penting dan berharga bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaiki proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ditingkat TPS semaksimal mungkin agar tidak ada lagi korban-korban jiwa berjatuhan dilapangan pasca pemilu 14 Februari 2024 yang akan datang.

Beberapa hal yang telah dan bisa dilakukan oleh KPU untuk meminimalisir jatuhnya korban jiwa pada pelaksanaan proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS pada pemilu 14 Februari 2024 yang akan datang diantaranya adalah:


Tangkapan layar jumlah korban anggota KPPS yang meninggal dunia dan sakit pada pemilu tahun 2019. Sumber: kompas. Tv
Tangkapan layar jumlah korban anggota KPPS yang meninggal dunia dan sakit pada pemilu tahun 2019. Sumber: kompas. Tv

1. Memastikan anggota KPPS terpilih untuk pemilu 2024 adalah orang-orang yang sehat baik jasmani maupun rohaninya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2023 salah satu syarat menjadi anggota KPPS adalah mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Kemampuan seseorang secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika untuk menjadi anggota KPPS ini harus dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit milik pemerintah.

Syarat sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika ini penting bagi KPU untuk memastikan bahwa anggota KPPS terpilih untuk pemilu 2024 nanti adalah orang-orang yang benar-benar sehat baik jasmani maupun rohaninya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun