UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
"BUJKA seperti Chengda wajib mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan tunduk pada semua regulasi yang ada," tambahnya.
Sebagai pembanding, Mumu menyinggung kasus proyek PSN lain seperti PIK2 di Tangerang, yang sempat dipersoalkan secara hukum. "Di sana saja Menteri ATR/BPN bisa membatalkan 50 sertifikat HGB dan SHM karena pelanggaran hukum. Artinya, status PSN tak bisa jadi dalih untuk semena-mena," katanya.
Ia pun mengingatkan agar semua kontraktor asing tak bersikap "ugal-ugalan" hanya karena mengerjakan proyek strategis.
"Jangan karena dibawah payung PSN, lalu semaunya sendiri. Kalau investor utamanya seperti CAP harus kita hormati. Tapi kalau kontraktornya---seperti Chengda---jelas-jelas BUJKA, ya tetap harus tunduk pada aturan," ujar Mumu.
Di akhir pernyataannya, ia menekankan bahwa hukum adalah panglima. "Saya hanya mengingatkan, jangan sampai ada kesan CAP melindungi pelanggar hukum. Kalau dibiarkan, pelanggaran bisa bergeser menjadi kejahatan. Masa perusahaan sekelas CAP mau menanggung risiko itu? Ini soal menjaga keseimbangan," pungkasnya.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI