Mohon tunggu...
SOBIRIN
SOBIRIN Mohon Tunggu... Jendela Tanpa Pintu

Menulis Puisi || Essay || Berita || Artikel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mantan Ketua Kadin Cilegon: Jangan Ada Kesan PT CAP Lindungi Kontraktor Asing Langgar Hukum

26 Juni 2025   16:56 Diperbarui: 26 Juni 2025   16:56 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mantan Ketua KADIN Kota Cilegon, Ali Mujahidin. 

CILEGON, kompasiana.com -- Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Ali Mujahidin, angkat bicara soal dominasi kontraktor asing asal Tiongkok di proyek pembangunan kompleks Cilegon Aromatic Alumina (CAA) yang digarap PT Chandra Asri Pacific Tbk (CAP). Ia mengingatkan agar tidak ada kesan CAP membiarkan pelanggaran hukum oleh kontraktor asing seperti China Chengda Engineering Co.Ltd (Chengda).

"PT CAP itu perusahaan besar, sudah Tbk, dan merupakan investor penting di Asia Tenggara. Tapi tetap saja, hukum di Indonesia harus dipatuhi semua pihak. Jangan ada kesan CAP melindungi Chengda dan gerbong subkontraktor asing lainnya bila mereka melanggar," kata Ali Mujahidin yang kini menjabat sebagai Ketua Umum PB Al-Khairiyah, Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, proyek CAA memang bagian dari investasi proyek strategis nasional (PSN), namun status PSN tidak boleh menjadi tameng bagi pelanggaran hukum, termasuk dalam sektor jasa konstruksi.

"PSN itu hanya turunan dari Peraturan Presiden. Tapi di atasnya ada Undang-Undang. Jadi, semua pihak, termasuk kontraktor asing, tetap wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

Ali Mujahidin merujuk pada sejumlah aturan yang mengikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA), seperti:

UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,

PP Nomor 5 Tahun 2021 soal Perizinan Berbasis Risiko,

PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi,

Permen PUPR No. 10/2014 tentang pedoman izin BUJKA,

Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021, serta

UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

"BUJKA seperti Chengda wajib mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan tunduk pada semua regulasi yang ada," tambahnya.

Sebagai pembanding, Mumu menyinggung kasus proyek PSN lain seperti PIK2 di Tangerang, yang sempat dipersoalkan secara hukum. "Di sana saja Menteri ATR/BPN bisa membatalkan 50 sertifikat HGB dan SHM karena pelanggaran hukum. Artinya, status PSN tak bisa jadi dalih untuk semena-mena," katanya.

Ia pun mengingatkan agar semua kontraktor asing tak bersikap "ugal-ugalan" hanya karena mengerjakan proyek strategis.

"Jangan karena dibawah payung PSN, lalu semaunya sendiri. Kalau investor utamanya seperti CAP harus kita hormati. Tapi kalau kontraktornya---seperti Chengda---jelas-jelas BUJKA, ya tetap harus tunduk pada aturan," ujar Mumu.

Di akhir pernyataannya, ia menekankan bahwa hukum adalah panglima. "Saya hanya mengingatkan, jangan sampai ada kesan CAP melindungi pelanggar hukum. Kalau dibiarkan, pelanggaran bisa bergeser menjadi kejahatan. Masa perusahaan sekelas CAP mau menanggung risiko itu? Ini soal menjaga keseimbangan," pungkasnya. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun