Mohon tunggu...
SOBIRIN
SOBIRIN Mohon Tunggu... Jendela Tanpa Pintu

Menulis Puisi || Essay || Berita || Artikel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mantan Ketua Kadin Cilegon: Jangan Ada Kesan PT CAP Lindungi Kontraktor Asing Langgar Hukum

26 Juni 2025   16:56 Diperbarui: 26 Juni 2025   16:56 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

CILEGON, kompasiana.com -- Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Ali Mujahidin, angkat bicara soal dominasi kontraktor asing asal Tiongkok di proyek pembangunan kompleks Cilegon Aromatic Alumina (CAA) yang digarap PT Chandra Asri Pacific Tbk (CAP). Ia mengingatkan agar tidak ada kesan CAP membiarkan pelanggaran hukum oleh kontraktor asing seperti China Chengda Engineering Co.Ltd (Chengda).

"PT CAP itu perusahaan besar, sudah Tbk, dan merupakan investor penting di Asia Tenggara. Tapi tetap saja, hukum di Indonesia harus dipatuhi semua pihak. Jangan ada kesan CAP melindungi Chengda dan gerbong subkontraktor asing lainnya bila mereka melanggar," kata Ali Mujahidin yang kini menjabat sebagai Ketua Umum PB Al-Khairiyah, Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, proyek CAA memang bagian dari investasi proyek strategis nasional (PSN), namun status PSN tidak boleh menjadi tameng bagi pelanggaran hukum, termasuk dalam sektor jasa konstruksi.

"PSN itu hanya turunan dari Peraturan Presiden. Tapi di atasnya ada Undang-Undang. Jadi, semua pihak, termasuk kontraktor asing, tetap wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

Ali Mujahidin merujuk pada sejumlah aturan yang mengikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA), seperti:

UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,

PP Nomor 5 Tahun 2021 soal Perizinan Berbasis Risiko,

PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi,

Permen PUPR No. 10/2014 tentang pedoman izin BUJKA,

Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021, serta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun