CILEGON, kompasiana.com -- Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Ali Mujahidin, angkat bicara soal dominasi kontraktor asing asal Tiongkok di proyek pembangunan kompleks Cilegon Aromatic Alumina (CAA) yang digarap PT Chandra Asri Pacific Tbk (CAP). Ia mengingatkan agar tidak ada kesan CAP membiarkan pelanggaran hukum oleh kontraktor asing seperti China Chengda Engineering Co.Ltd (Chengda).
"PT CAP itu perusahaan besar, sudah Tbk, dan merupakan investor penting di Asia Tenggara. Tapi tetap saja, hukum di Indonesia harus dipatuhi semua pihak. Jangan ada kesan CAP melindungi Chengda dan gerbong subkontraktor asing lainnya bila mereka melanggar," kata Ali Mujahidin yang kini menjabat sebagai Ketua Umum PB Al-Khairiyah, Rabu (25/6/2025).
Menurutnya, proyek CAA memang bagian dari investasi proyek strategis nasional (PSN), namun status PSN tidak boleh menjadi tameng bagi pelanggaran hukum, termasuk dalam sektor jasa konstruksi.
"PSN itu hanya turunan dari Peraturan Presiden. Tapi di atasnya ada Undang-Undang. Jadi, semua pihak, termasuk kontraktor asing, tetap wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.
Ali Mujahidin merujuk pada sejumlah aturan yang mengikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA), seperti:
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
PP Nomor 5 Tahun 2021 soal Perizinan Berbasis Risiko,
PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi,
Permen PUPR No. 10/2014 tentang pedoman izin BUJKA,
Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021, serta