Mohon tunggu...
sintaniaa
sintaniaa Mohon Tunggu... Penegak Hukum - mahasiswi uin surakarta prodi s1 hukum keluarga islam

demi tugas, rela menangis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aturan Perkawinan dalam Perspektif Hukum Perdata Islam di Indonesia

21 Maret 2023   23:05 Diperbarui: 21 Maret 2023   23:11 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam kasus pernikahan dini mengindikasikan sebuah tindakan melanggar legitimasi hukum, khususnya mengenai UU perkawinan dan hak yang diperoleh seorang anak. Kasus pernikahan dini menunjukan bahwa lemahnya penengak hukum yang terjadi di Indonesia. Dalam peristiwa ini menggambarkan bahwa lemahnya sebuah UU dan badan hukum mengenai kasus pernikahan yang melanggar hukum.

a. Pelangggaran terhadap UU No. 1 thn 1974 tentang perkawinan dan Intruksi Presiden No. 1 thn 1991 tentang kompilasi hukum islam.

b. Pelanggaran terhadap UU No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

Pencegahan pernikahan dini dapat dilakukan dalam berbagai cara, misalnya;

1. Penyuluhan secara langsung (door to door)

2. Pemanfaatan forum pengajian.


3. Ceramah

4. Penyuluhan oleh tokoh masyarakat.

5. Efektivitas strategi kultural elite desa dalam usaha pencegahan pernikahan dini.

Inspirasi : Buku ini sangat membantu saya membuka wawasan baru perihal seberapa pentingnya dan tidaknya pernikahan dini untuk remaja Indonesia dan buku ini sangat rekomendasi dijadikan referensi dasar dan tolak ukur sebagai landasan berfikir untuk menanggapi permasalahan pernikahan dini di era sekarang sampai era yang akan datang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun