Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... -

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Youtube : Smartfm Banjarmasin Link Youtube goo.gl/bXtwuV

Selanjutnya

Tutup

Hukum

DPRD Kalsel Usulkan Revisi Perda Guna Penyelesaian Konflik Pertanahan

16 Agustus 2018   14:31 Diperbarui: 16 Agustus 2018   14:36 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kalimantan Selatan - Suripno Sumas

Perda No. 04 Tahun 2014 tentang Fasilitasi terhadap Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dinilai sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan, karena adanya perubahan wewenang yang sebelumnya di tangan Pemerintah Pusat menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi melalui UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ditemui di sela Rapat Paripurna Internal di DPRD Kalimantan Selatan, Kamis (16/08) siang, Wakil Ketua Komisi 1 - Suripno Sumas menjelaskan alasan pihaknya mengajukan inisatif untuk revisi payung hukum tersebut, agar ke depan penyelesaian konflik pertanahan dapat lebih optimal. 

Perda No. 04 Tahun 2014 yang disusun sejak 2012 lalu oleh Anggota DPRD Kalimantan Selatan periode terdahulu masih terfokus pada penyelesaian konflik melalui fasilitasi atau mediasi. "Aturan tersebut sudah tidak relevan lagi untuk masa sekarang," jelasnya. 

Apalagi dari tahun ke tahun, konflik yang terjadi tak hanya antar pemilik lahan yang saling klaim kepemilikan, namun juga antara pemilik lahan dengan pihak perusahaan yang ditengarai menguasai secara sepihak. 

Hal ini tentunya tidak dapat diselesaikan jika tetap merujuk pada Perda yang terdahulu, apalagi UU No. 23 Tahun 2014 juga mengatur tentang 8 urusan pertanahan.

Revisi yang diajukan oleh Komisi 1 terkait penambahan sejumlah bab dan pasal. "Dari sebelumnya 10 bab akan menjadi 13 bab, termasuk pasalnya yang sebelumnya 30 menjadi 40 pasal," ungkap Suripno. 

Hal itu juga ditambahkan dengan konsideran mengingat, yang memasukkan UU No. 23 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 11 Tahun 2016 dan No. 12 Tahun 2017. Lanjut Suripno menjelaskan, langkah ini diharapkan tak hanya untuk memfasilitasi konflik, namun juga dapat benar-benar menyelesaikan masalah yang terjadi.

Terkait judul, menurutnya tidak akan ada perubahan, karena memang substansinya adalah revisi atau perbaikan berupa penambahan-penambahan beberapa pasal. "Kami tidak bisa merubah judul karena kita mencoba revisi, sehingga judulnya tetap revisi," jelasnya. 

Tetapi tidak menutup kemungkinan, dalam pembahasan pansus akan ada perubahan sedikit pada judul sesuai dengan materi yang dirangkum dalam dokumen revisi. (Ev)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun