Upah Minimum Kota - UMK Banjarmasin tahun 2019 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.689.362 atau naik sebesar 8, 03 % dari UMK tahun sebelumnya, sebesar Rp 2.489.459.
Diungkapkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Banjarmasin - Priyo Eko Wusono, kenaikan UMK tahun 2019 ditetapkan melalui SK Gubernur, setelah dilakukan penghitungan oleh dewan pengupahan. Kemudian pada selasa depan (27/11) pihaknya akan memanggil sekitar 200 pimpinan perusahaan, untuk menyosialisasikan besaran UMK tahun depan.Â
"Kita akan kumpulkan sekitar 150 - 200 pimpinan perusahaan di aula MAN 2", ucap Eko. Perusahaan yang tidak menerapkan UMK dan karyawan menyampaikan aduannya, maka Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja akan memanggil kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Jika dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi - UMP Kalimantan Selatan tahun 2019, Â kenaikan UMK Banjarmasin tahun 2019 lebih kecil, yang mengalami kenaikan sebesar 8, 04 %. Saat ini baru ada 4 daerah yang memiliki UMK sendiri, Yakni Kota Banjarmasin dan Banjarbaru, serta Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu. "Berarti masih ada 9 kabupaten lain yang belum memiliki UMK, dan masih mengikuti besaran UMP Kalimantan Selatan", tambah Eko. (Ju)