Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

UMK Sudah Ditetapkan, Perusahaan Siap-Siap Dipanggil

23 November 2018   13:25 Diperbarui: 23 November 2018   13:59 873 0

Upah Minimum Kota - UMK Banjarmasin tahun 2019 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.689.362 atau naik sebesar 8, 03 % dari UMK tahun sebelumnya, sebesar Rp 2.489.459.

Diungkapkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Banjarmasin - Priyo Eko Wusono, kenaikan UMK tahun 2019 ditetapkan melalui SK Gubernur, setelah dilakukan penghitungan oleh dewan pengupahan. Kemudian pada selasa depan (27/11) pihaknya akan memanggil sekitar 200 pimpinan perusahaan, untuk menyosialisasikan besaran UMK tahun depan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun