Mohon tunggu...
Salsabila Jihan
Salsabila Jihan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswi ilmu komunikasi di Universitas Nasional

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Indonesia Menuju ASO, Penerapan Siaran Digital hingga STB Gratis untuk Keluarga Miskin

28 Juli 2022   21:30 Diperbarui: 28 Juli 2022   22:00 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Siaran Televisi Digital. /pexels.com/

a.  Latar Belakang

Kemajuan dan perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi saat ini membawa perubahan yang mampu mengantarkan media ataupun perangkat yang digunakan menjadi serba berbasis digital. Perubahan ini tentunya harus diikuti oleh seluruh masyarakat agar dapat tetap memenuhi kebutuhannya, terutama untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi di zaman yang sudah modern ini.


Kemajuan dan perkembangan teknologi ini menjadi salah satu bukti adanya kemajuan globalisasi yang terjadi di dunia yang dapat memengaruhi peran teknologi informasi dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu contoh teknologi yang terpengaruh oleh adanya kemajuan globalisasi adalah televisi.


Menurut data yang dihimpun oleh databoks, di antara media yang sering diakses oleh masyarakat Indonesia, televisi masih menjadi sumber yang paling dipercaya masyarakat untuk mendapatkan informasi. Bahkan, hasil survei yang dilakukan oleh Katadata Insight Center (KIC) bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Infromatika (Kominfo) pada 2021 menunjukkan bahwa sebesar 47% responden memilih televisi sebagai media terpercaya . Hal tersebut menunjukan bahwa keberagaman media belum dapat memengaruhi keinginan masyarakat untuk menggunakan dan memilih televisi.


Oleh karena itu, sebagai bentuk perkembangan dan kemajuan teknologi pada televisi, lewat Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Pemerintah Republik Indonesia mengajak masyarakat agar bermigrasi atau berpindah dari televisi siaran analog ke televisi siaran digital. Perihal ini telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berisikan batas akhir penghentian seluruh siaran televisi analog (Analogue Switch-Off atau ASO), yaitu pada 2 November 2022. Lebih lengkapnya, tertuang pada Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-Undang Penyiaran) . Nantinya setelah ASO diberlakukan, siaran televisi analog akan digantikan dengan siaran televisi digital.


UU Cipta Kerja pada Pasal 72 Angka 8 tersebut berbunyi, "batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analogue Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan. "


Pemberhentian televisi analog ini sebenarnya telah dimulai sejak 2007. Namun, saat itu masih terbatas dan terhalang oleh hukum yang menaunginya sehingga baru bisa terealisasi dengan baik setelah adanya Undang-Undang Cipta Kerja tersebut. Setelah adanya UU tersebut, saat ini, ASO telah melalui beberapa tahap, yaitu tahap pertama pada 30 April 2022 di berbagai daerah dan 25 Agustus 2022 untuk tahap kedua yang akan diberlakukan untuk sebagian daerah lagi, termasuk JABODETABEK (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).


Indonesia sendiri dapat dikatakan sebagai bagian dari negara terakhir yang beralih ke televisi digital, khususnya bagi negara yang menjadi anggota ITU (International Telecommunication Union) atau Persatuan Telekomunikasi Internasional. Sedangkan negara-negara ASEAN telah memberlakukan hal tersebut sejak 2020. Bahkan, digitalisasi ini telah diperkenalkan sejak 1997. Dengan demikian, dalam bidang penyiaran, Indonesia sudah tertinggal dari negara lain.

b. Pembahasan


1. Analogue Switch-Off (ASO)

ASO atau Analogue Switch-off adalah pemberhentian atau penutupan siaran analog dalam kegiatan penyiaran untuk digantikan, beralih, ataupun bermigrasi ke siaran digital atau dapat dikatakan sebagai digitalisasi televisi. Hal ini tentu berbeda dengan televisi satelit dan televisi kabel. Siaran digital ini terdapat pada televisi terestrial---sistem penyiaran televisi yang tidak menyertakan transmisi satelit--- dan sifat layanannya adalah gratis dan tidak memerlukan layanan internet.


Pada saat ini, sebelum siaran analog benar-benar ditutup atau diberhentikan, di Indonesia masih mengadopsi sistem simulcast, yaitu kita masih dapat menonton siaran televisi digital ataupun analog secara bersamaan dalam satu perangkat. Namun, setelah ASO, kita hanya dapat menonton siaran televisi secara digital.


2. Dasar Hukum ASO

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun