Mohon tunggu...
Hafizh Ramadhan
Hafizh Ramadhan Mohon Tunggu... Freelancer - pendengung

maaf Tuhan, kami sibuk membenci

Selanjutnya

Tutup

Politik

Demonstrasi dalam Demokrasi: Berperan untuk Negara

21 Oktober 2019   04:55 Diperbarui: 21 Oktober 2019   05:15 2763
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin penuh hak asasi setiap warganya termasuk dalam hal menyampaikan pendapat. Sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 yang menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Lebih lanjut diatur dalam UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Salah satu media yang sering digunakan warga negara dalam menyampaikan pendapatnya kepada pemerintah yakni dengan unjuk rasa atau demonstrasi. Merujuk pada UU yang sama, demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Sejarah Indonesia mencatat telah banyak terjadi berbagai demonstrasi. Mulai dari berbagai latar belakang masalah, tujuan, pelaku, hingga lokasi. Salah satu demonstrasi yang berpengaruh besar terhadap iklim politik di Indonesia adalah demo Mei 1998 yang menuntut turunnya Presiden Soeharto. Bermodalkan krisis moneter  dan cacatnya pemilu 1997, berbagai rakyat dari lintas golongan bersatu dalam satu tujuannya. Hasilnya, para demonstran mampu menduduki gedung DPR hingga puncaknya pada 21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan mundur sebagai Presiden Indonesia.

Demonstrasi memiliki kekuatan politik tersendiri. Hal ini tidak bisa dipungkiri mengingat demonstrasi adalah media untuk menyampaikan suara rakyat. Rakyat sebagai pemegang saham terbesar dalam sistem demokrasi punya andil dalam menentukan kebijakan atau keputusan pemerintah. Rakyat memiliki hak dan kewajiban untuk mengambil bagian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

DPR sebagai tangan kanan rakyat dalam sistem politik di Indonesia harusnya mampu menjalankan fungsinya dengan mudah. Namun terkadang keputusan yang diambil DPR  bertolak belakang dengan keinginan rakyat. Hal inilah yang melandasi rakyat untuk menyampaikan rasa ketidakpuasannya terhadap kinerja DPR melalui demonstrasi. Salah satunya demonstrasi mahasiswa menolak RUU KUHP dan UU KPK. Demo yang terjadi di berbagai wilayah pada 23 September 2019 sebagaian besar diikuti oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Mereka berkumpul menjadi satu kelompok untuk memperjuangkan tuntutan yang sama.

Cholisin (2007) menyatakan salah satu keunikan demokrasi pancasila adalah pengambilan keputusan menggunakan mekanisme dari pranata sosial budaya asli yakni sistem permusyawaratan. Hal ini berdampak pada karakteristik warga negara yang demokratis dalam perspektif demokrasi pancasila, yakni mengedepankan musyawarah dalam mengambil keputusan bersama. Sejalan dengan hal tersebut, maka tolak ukur keberhasilan aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa adalah dengan musyawarah terhadap pihak DPR.

Dalam kajian ilmu psikologi sosial, emosi memiliki peranan penting pada aksi demonstrasi. Menurut Stekelenburg & Klandermans (2013), emosi berfungsi sebagai akselerator atau amplifier. Emosi dapat menjadi alat untuk mempercepat dan memperkuat gerakan sosial. Demonstrasi digunakan sebagai wadah untuk mengekspresikan rasa ketidakpuasaan terhadap kinerja pemerintah. Oleh karenanya, sulit memisahkan kemarahan dalam setiap aksi demonstrasi

Daftar Pustaka

Cholisin. 2007. Karakteristik Warga Negara yang Demokratis Dalam Perspektif Demokrasi Pancasila. Jurnal Civics. 4(2).

Stekelenburg. J. & Klandermans B. 2013. The Social Psychology of Protest. Current Sociology Review. 61(5-6). 886-905. DOI:  10.1177/0011392113479314

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun