Mohon tunggu...
Slamet putra
Slamet putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi

bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bapak Hukum Laut Indonesia, Negara Kepulauan, dan Bab IV UNCLOS

8 Oktober 2022   19:01 Diperbarui: 12 Oktober 2022   13:35 922
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: merdeka.com

Setelah memperjuangkan selama 25 tahun dengan menempuh serangkaian perundingan-perundingan yang pelik konsep wawasan nusantara akhirnya diakui oleh dunia internasional dengan ditandatanganinya konvensi hukum laut ke-3 pada tahun 1982 di Montego Bay, Jamaica. 

Sebagai seorang diplomat beliau terkenal cerdas dan piawai dalam mencairkan suasana pada perundingan yang serius.

Kemampuan inilah yang membawanya sukses dalam diplomasi politik baik ditingkat ASEAN ataupun dunia seperti, memenangkan sengketa melawan belanda kasus tembakau Bremen, membela usman-harun dari vonis hukuman mati di singapura, mengatasi  malapetaka kapal "showa maru" jepang yang karam di Pelabuhan singapura, dan menampung lebih dari 20.000 manusia perahu Vietnam di pulau galang.

Semasa menjabat sebagai Menteri kehakiman dan Menteri luar negeri Indonesia Prof. Mochtar Kusumaatmadja banyak melahirkan produk dan kebijakan yang fenomenal. Pada tahun 1972 kertas kerja beliau mengenai pengaturan hukum masalah lingkungan hidup menjadi substansi laporan nasional Indonesia pada konferensi lingkungan hidup di swedia. Hasil konferensi ini dikenal dengan deklarasi lingkungan hidup manusia 1972.

 

Negara Kepulauan

Butuh waktu yang sangat lama untuk mempunyai aturan yang mengatur kedaulatan bagi Indonesia. Bahkan rancangan undang- undang tentang UU Teritorial dan Laut Maritim telah digagas pemerintah sejak kabinet ali sastroamidjojo namun sampai kabinet ali sastroamidjojo turun aturan mengenai kedaulatan tersebut belum terbentuk. Pada saat kabinet djuanda naik rancangan UU ini tetap dilanjutkan dengan panitia yang didalamnya masih terdapat Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmdja. Perjalanan Prof. Muchtar Kusumaatmadja dalam mewujudkan konsep negara kepulauan awalnya muncul dari tantangan chairul saleh  yang mana masih merupakan keluarga bagi beliau. Chairul saleh menantang Prof. Muchtar Kusumaatmadja  untuk Menyusun kebijakan agar Indonesia dapat memperoleh kedaulatannya di wilayah laut. Alasan dari tantangan ini supaya Indonesia memperoleh kedaulatan lautnya di lain sisi juga  pada masa setelah kemerdekaan terdapat gerakan dari Belanda untuk Kembali menguasai Irian Barat setelah Indonesia merdeka. Terlebih Belanda berani memasukkan sejumlah kapal termasuk memasukan kapal perangnya melalui perairan antar pulau Indonesia yang pada masa itu belum disatukan menjadi perairan bagian dari wilayah republik Indonesia. Banyak tantangan yang didapat oleh Prof. Muchtar Kusumaatmadja salah satunya, fakta tidak ada ketentuan hukum internasional yang dapat mendukung atau mengubah yuridiksi nasional di laut.

 Perjuangan yang Panjang dan penuh polemik akhirnya konsep negara kepulauan dituangkan dalam deklarasi juanda pada 13 Desember 1957. Selama 25 tahun setelah deklarasi djuanda pada akhirnya konsep negara kepulauan diterima dunia internasional sebagai prinsip dalam konvensi hukum laut 1982.

BAB IV Unclos

Konsep negara kepulauan buah pikiran dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. diakui dan dijadikan sebagai prinsip United Nations Convetion on  the Law Of the Sea (UNCLOS) 1982 yang dituangkan di Bab IV yang  menjelaskan arti dari negara kepulauan yaitu:

(a) "Negara kepulauan" berarti suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun