Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Sudah Ada UU dan Instruksi, Pengibaran Bendera Merah Putih Masih Sepi?

5 Agustus 2020   11:05 Diperbarui: 12 Agustus 2020   07:45 2068
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bendera Merah Putih dari bahan plastik. Bendera Merah Putih ini dijual oleh penjual bendera di pinggir Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta dengan harga Rp15.000 per bungkus dengan isi 100 lembar. (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

Kita telah memasuki bulan Agustus 2020, tapi saya belum banyak melihat bendera merah-putih dikibarkan, terutama di depan rumah warga. Padahal, pemerintah sudah menginstruksikan dalam rangka menyambut HUT Republik Indonesia, pemasangan bendera merah putih dimulai sejak 1 hingga 31 Agustus 2020.

"Memasang dan mengibarkan bendera merah-putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020, ujar Mensesneg Pratikno dalam rilis tertulis, dikutip dari Antara.

Terkait pemasangan/pengibaran bendera merah-putih sendiri kan sudah ada perundang-undangan yang mengaturnya, yaitu Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Tetap saja masyarakat banyak yang mengabaikan dan tidak mengibarkan bendera kebangsaan kita, yang direbut oleh para pejuang dan pahlawan dengan taruhan darah dan nyawa.

Ironisnya, dari tahun ke tahun, pengabaian pengibaran bendera merah-putih oleh warga masyarakat, tak begitu terdengar ada tindakan hukum sesuai UU yang berlaku.

Bila secara hukum dan UU pemasangan bendera merah putih adalah wajib, mengapa hingga saat ini, pemerintah dan perangkatnya begitu "lembek" menindak warga yang tak patuh?

Tahun lalu, beberapa artikel menyoal pengibaran bendera merah putih baik untuk HUT RI maupun Hari Pahlawan, sudah saya tulis. Kini bulan Agustus sudah lewat beberapa hari, tapi bendera merah putih yang berkibar di tengah masyarakat masih minim.

Terlepas dari kondisi corona maupun warga miskin yang memang tak mampu membeli bendera merah putih, maka seharusnya semua itu dapat diatasi oleh pemerintah hingga semua warga di satu RT, satu RW, satu kelurahan, satu kecamatan, satu kabupaten/kota, satu provinsi, hingga satu Indonesia, semua serentak dan disipilin mengibarkan bendera sesuai UU.

Tengok apa yang tercantum dalam UU RI Nomor 24 Tahun 2009! Bila sampai kini masyarakat banyak yang belum tahu, belum paham, dan belum patuh, menjadi tugas aparat pemerintah dari pusat sampai ke tingkat RT, untuk menyosialisasikan UU tersebut.

Memasang bendera merah putih menurut UU adalah wajib dan bila melanggar ada hukumannya. Jadi, bila selama ini pemerintah sekadar mengimbau, tak tegas, percuma ada UU.

Sesuai UU, jangankan tidak mengibarkan bendera, meskipun mengibarkan bendera merah putih tapi dinilai tak layak saja tetap ada ancaman hukumannya.

Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya:
Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Ancaman hukuman sesuai UU tersebut, mungkin banyak masyarakat yang hingga kini masih belum tahu. Namun, bagi pemerintah dan aparatnya yang tahu, mengapa kejadian yang sudah bertahun-tahun masyarakat abai terhadap pengibaran bendera merah putih terus dibiarkan oleh pemerintah dan aparat. Padahal UU-nya saja sudah lahir pada 2009.

Jadi, sudah berapa periode kepemimpinan bangsa ini, masyarakatnya terus dibiarkan hilang rasa memiliki dan bangga atas Indonesia terutama dengan bendera merah putih sebagai lambang NKRI.

Pemerintah tanpa disadari, telah membiarkan masyarakat tak mencintai bendera merah putih. Membiarkan masyarakat bebas memasang atau tidak, meski sudah ada UU yang mengaturnya.

Ini soal bendera, sangat vital sebagai identitas bangsa. Mengapa kejadian pengabaian pengibaran bendera merah putih oleh masyarakat terus dibiarkan?

Apakah kira-kira masyarakat juga memang sengaja dan abai tidak memasang bendera merah putih sesuai aturan UU yang ada, karena kecewa dengan para pemimpin bangsa ini, pemerintahan bangsa ini?

Bila jawabnya ya, momentum pengibaran bendera yang masih diabaikan warga, juga wajib menjadi introspeksi pemimpin dan pemerintah. Bahwa masyarakat juga menilai pemerintah abai terhadap mereka.

Bila pemerintah dan aparat tidak bertindak dan tidak tegas, serta mendisipilinkan warga, maka percuma perayaan HUT RI, sebab warga semakin jauh dari mencintai NKRI.

Bila pemasangan bendera sekadar imbauan seperti yang diungkap oleh menterinya Jokowi, lihat saja, hingga 17 Agustus 2020 pun, masih akan banyak warga yang tak mengibarkan bendera.

Jadi, untuk masalah pengibaran bendera, wajib ada tindakan tegas yang masif. Ada sosialisasi UU-nya, ada patroli dan pemantauan di lingkungan masyarakat dari tingkat RT dan seterusnya.

Libatkan, fungsikan RT, RW, lurah, bhabinkamtibmas, dan babinsa serta potensi masyarakat (Potmas), agar bendera merah putih benar-benar berkibar di depan setiap rumah warga. Data berapa warga yang tak mampu beli bendera, lalu berikan bantuan atau subsidi silang dan berbagai cara lainnya.

Bila ini tegas dilakukan, maka yakin rakyat seantero Indonesia akan mengibarkan bendera merah putih. Namun hari ini, Agustus sudah berjalan, jangan berbangga dulu bahwa semua rakyat akan bangga kepada bendera merah putih, karena pemerintahnya tidak membuat rakyat bangga menjadi warga NKRI.

Namun minimal ini adalah upaya awal, agar tumbuh rasa memiliki, militansi, dan bangga di hati rakyat. Dengan NKRI, dengan kemerdekaannya, dengan benderanya dan tanah airnya, yang hingga kini terasa semakin luntur dan tergusur oleh rasa benci.

Bila segala daya upaya telah dilakukan untuk rakyat peduli dan cinta memasang bendera kebangsaan, tapi ternyata masih ada yang bandel dan melanggar aturan UU, maka baru hukum ditegakkan.

Buktikan bahwa UU menyoal aturan bendera itu ada dan memang berguna. Bukan sebagai UU yang hanya disimpan dan tak pernah dipakai untuk menjerat yang melanggar.

Kita tunggu. Masak ada UU, tapi seorang menteri malah bilang pemasangan bendera dengan mengimbau. Harus bangga menjadi anak bangsa NKRI, mulailah dengan bendera merah putih.

Ayo kibarkan bendera merah putih!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun