Bila ini tegas dilakukan, maka yakin rakyat seantero Indonesia akan mengibarkan bendera merah putih. Namun hari ini, Agustus sudah berjalan, jangan berbangga dulu bahwa semua rakyat akan bangga kepada bendera merah putih, karena pemerintahnya tidak membuat rakyat bangga menjadi warga NKRI.
Namun minimal ini adalah upaya awal, agar tumbuh rasa memiliki, militansi, dan bangga di hati rakyat. Dengan NKRI, dengan kemerdekaannya, dengan benderanya dan tanah airnya, yang hingga kini terasa semakin luntur dan tergusur oleh rasa benci.
Bila segala daya upaya telah dilakukan untuk rakyat peduli dan cinta memasang bendera kebangsaan, tapi ternyata masih ada yang bandel dan melanggar aturan UU, maka baru hukum ditegakkan.
Buktikan bahwa UU menyoal aturan bendera itu ada dan memang berguna. Bukan sebagai UU yang hanya disimpan dan tak pernah dipakai untuk menjerat yang melanggar.
Kita tunggu. Masak ada UU, tapi seorang menteri malah bilang pemasangan bendera dengan mengimbau. Harus bangga menjadi anak bangsa NKRI, mulailah dengan bendera merah putih.
Ayo kibarkan bendera merah putih!