Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Selamat HUT Bapak Presiden Jokowi, Amanah, dan Bulan Juli bagi Rakyat NKRI

21 Juni 2020   22:17 Diperbarui: 21 Juni 2020   22:22 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila kita simak, usulan rekomendasi KPK itu di antaranya:

Harus ada kejelasan mengenai penyakit yang bisa ditangani oleh BPJS Kesehatan. Kementerian Kesehatan harus segera menyelesaikan penyusunan tentang Pedoman Nasional Praktik Kedokteran untuk seluruh jenis penyakit yang diperlukan. Hingga saat ini, baru ada 33 saja dari target 74 PNPK yang telah ada.

Berikutnya, harus ada pnetapan kelas Rumah Sakit. KPK merekomendasikan kepada pemerintah agar segera menertibkan semua penetapan kelas rumah sakit. Rekomendasi ini berdasarkan temuan pada tahun 2018 lalu. Pada saat itu ditemukan data yaitu 4 dari 6 rumah sakit tidak sesuai kelas sehingga mengakibatkan pemborosan pada pembayaran klaim dengan jumlah Rp33 miliar/tahun.

Selanjutnya, diusulkan agar peserta membayar 10% dari biaya tagihan kesehatannya. Kementerian Kesehatan harus menerapkan co-payment atau patungan untuk pembayaran bagi peserta mandiri. Skema dari patungan pembayaran ini maksudnya untuk meminta kepada peserta yang mampu untuk menanggung 10 persen dari kalim biaya kesehatan yang didapatkannya.

Lalu, harus ada pembatasan jenis penyakit yang di tanggaung BPJS. KPK merekomendasikan pembatasan manfaat untuk klaim atas jenis penyakit katastropik. Penyakit katastropik mrupakan penyakit yang muncul diakibatan oleh gaya hidup yang tidak sehat, seperti kebiasaan makan yang salah,  merokok, dan kurangnya olahraga.

Kemudian, adanya kerjasama dengan Asuransi Swasta. BPJS Kesehatan bisa menerapkan kebijakan berupa Coordination of Benefit (CoB) dengan asuransi kesehatan swasta. Artinya, bagi peserta yang juga memiliki asuransi swasta, bisa menggabungkan manfaat kedua asuransi tersebut ketika sakit.

Dan, terakhir peserta tidak bisa memperpanjang SIM dan STNK apabila menunggak iuran BPJS. Misalnya, bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan STNK atau SIM, salah satu syaratnya tidak ada tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Sejatinya, rekomendasi dari KPK ini telah disampaikan kepada Menteri kesehatan Indonesia, namun hingga saat ini masih belum ada jawaban. Sehingga, untuk bulan Juli 2020, aturan dari iuran kepesertaan BPJS Kesehatan masih akan mengacu kepada Perppres Nomor 64 Tahun 2020. 

Yakin, meski iuran BPJS naik, tagihan listrik bengkak, para orang tua juga harus siap-siap tahun ajaran baru, belum lagi tagihan ini dan itu, angsuran ini dan itu, tetapi bila uangnya tidak ada, rakyat mau bilang apa? Buat makan saja susah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun