Mohon tunggu...
Siti Zahro N S
Siti Zahro N S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan - Universitas Islam 45 Bekasi

Semakin sulit perjuangan, maka semakin mudah menuju kemenangan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

KKN Unisma Bekasi: Pentingnya Pendidikan Pemilih Pemula sebagai Metode Peningkatan Partisipasi Politik dalam Pemilu Mendatang

23 Maret 2022   09:45 Diperbarui: 23 Maret 2022   12:45 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sudah menjadi hal yang umum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) mengenal apa itu pemilihan umum. Pemilihan umum adalah salah satu bentuk partisipasi politik yang terjadi di lingkungan masyarakat karena partisipasi politik adalah bentuk keterlibatan warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan kehidupan politik yang sah dalam rangka mempengaruhi keputusan pemerintah dan ikut serta dalam pemilihan calon presiden ataupun wakil rakyatnya untuk dapat duduk di kursi pemerintahan.

Sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia sendiri ialah sistem demokrasi, berdasarkan pembukaan Undang-Undang 1945 alinea keempat yang berbunyi "Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat" Selain bukti dari pembukaan Undang-Undang 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia menganut Sistem Demokrasi, adapun pasal-pasal lain yang menyebutkan Indonesia adalah Negara Demokrasi yaitu tercantum pada Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

Dimana warga negara berhak menggunakan hak nya untuk memilih calon pemimpin atau para wakilnya di pemerintahan sesuai dengan kriteria nya, karena Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi dan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Hal ini telah ditegaskan didalam UUD 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Dari ketentuan “Kedaulatan berada di tangan rakyat” adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan menyelenggarakan pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Sementara itu, dalam UU No. 33 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur mengenai hak memilih seperti yang tercantum dalam Pasal 43 yang menyatakan, “Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dengan demikian, Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi persyaratan untuk terlibat dalam menyumbang hak suaranya, wajib melaksanakan tugasnya dan menaati peraturan sebagai warga negara yang baik. Salah satu untuk memenuhi persyaratan dalam mengikuti pemilihan umum dan pemilihan legislatif ialah WNI yang sudah cukup usia yaitu minimal 17 tahun atau lebih yang dikategorikan sebagai pemilihan pemula atau pemilih muda. Rata-rata pemilih pemula ialah didominasi oleh Generasi Z yaitu lahir pada tahun 1997-2012 serta dapat dipastikan bahwa Gen Z adalah generasi yang melek akan teknologi dan kehidupan digital. Di era digital ini info apapun akan cepat menyebar di berbagai media sosial, karena dilihat dari semakin besarnya penggunaan teknologi menunjukkan dalam kehidupan digital bahwa Generasi Z atau Generasi Milenial disebut sebagai generasi digital karena terbiasa dengan informasi dan teknologi canggih sekaligus menjadikan digitalisasi sebagai bagian dari kehidupan dan budaya mereka sehari-hari.

Mudahnya dalam mengakses informasi yang didapat, menjadikan Generasi tersebut mudah terpengaruh akan informasi yang belum diketahui kebenarannya, jika hal tersebut terjadi pada saat masa kampanye dalam pemilu mendatang akan menyebabkan kerusuhan, ujaran kebencian dan simpang siur terhadap pemimpin dan wakil rakyat yang akan mencalonkan dirinya pada pemilihan umum dan pemilihan legislatif. Selain itu, karakteristik dari generasi ini yaitu acuh atau apatis, kurang minat dan kesadaran mereka terhadap kegiatan politik dan kegiatan pemerintahan yang menyebabkan Gen Z hanya menjadi penonton saja. Permasalahan tersebut menjadi masalah yang kritis yang harus diperhatikan dan ditangani oleh pemerintah, karena Gen Z memiliki peranan penting dalam menyukseskan sistem demokrasi melalui pemilihan umum dan legislatif yang memberikan dampak yang besar bagi masa depan Indonesia karena Gen Z Menurut Sensus Penduduk 2020 BPS memiliki proporsi paling besar yakni dengan persentase 27,94 persen atau setara dengan 74,93 juta jiwa.

Peran Generasi Z dalam Pemilu


Generasi Z, sebagai pemilih pemula, menjadi incaran para caleg dan partai politik, karakteristik dari para pemilih pemula sendiri mereka mudah terhasut dan terpengaruh atau dipengaruhi dari lingkungan sekitar.
Sebagai generasi penerus bangsa, tentunya kita juga harus belajar dan memahami tentang sistem demokrasi, hak untuk memilih, dan ikut serta dalam kegiatan politik. Artinya, menjelang pemilihan umum, ada banyak pengaruh dalam memilih, misalnya pemilih pemula akan dibujuk untuk memilih calon pemimpin dan calon para wakil dari pilihan orang lain. Untuk itu, bagi generasi muda harus berpendirian teguh dan mantap dengan pilihannya.  

Kasus yang terjadi pada saat pemilihan umum serentak tahun 2019

Penyelenggaraan pemilu serentak 2019 masih dihadapkan dengan banyaknya permasalahan dan tantangan, salah satu kasunya ialah kapasitas staff dan beban kerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berlebihan. Pemilu serentak yang diadakan pada tahun 2019 lalu dikritik oleh sejumlah pihak karena tidak mengantisipasi jumlah petugas KPPS sehingga beban kerja yang mereka lakukan terlalu tinggi, dimana pemilihan serentak ini menghadirkan lima pemilihan sekaligus mulai dari Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, dan DPD RI. Namun pada saat pelaksanannya tersebut diwarnai sejumlah persoalan, solusi seharusnya pemilihan serentak tersebut dapat dipisahkan di tingkat nasional dan tingkat daerah. Selain itu, banyak pemilih yang bingung untuk memilih calon legislatif karena mereka kewalahan terhadap informasi pemilihan presiden dan wakil presiden, serta wakil rakyat lainnya.

Hal yang harus diperhatikan sebagai pemilih pemula yang baik:

1. Memberikan atensi yang sama terhadap Pemilu: Pemilu kebanyakan didominiasi oleh pemilihan presiden, sehingga mengesampingkan Pileg (Pemilihan Legislatif). Oleh karena itu, pemilih harus melakukan pencermatan terhadap calon legislatif supaya nantinya Parlemen diisi oleh para wakil rakyat yang memang diharapkan serta Parlemen yang baik juga dibutuhkan agar Presiden dapat bekerja dengan optimal.

2. Mengenali caleg yang sesuai aspirasi politik pribadi: pemilih bisa mulai mengenali caleg yang dirasa sejalan dengan aspirasi politik pemilih sendiri dan pemilih bisa mengidentifikasi hal yang menjadi kebutuhan pribadi dan masyarakat dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara

3. Mencermati program, gagasan, hingga rekam jejak calon: Untuk menghindari janji-janji manis tanpa adanya relasi, maka kita harus mencermatinya dengan cara mencari rekam jejak caleg di era digital, seperti mencari tahu riwayat hidup calon wakil rakyat melalui media daring, atau mencermati pernyataan-pernyataan caleg di sejumlah pemberitaan.

4. Mencermati calon yang diusung partai politik yang sejalan dengan ideologi pribadi: Mencermati caleg dari partai yang sejalan dengan ideologi pribadi, untuk kemudian melakukan pencermatan lebih lanjut.

5. Menuntut elit dan aktor politik memberikan pendidikan politik yang baik: Para elite dan aktor politik punya tanggung jawab moral dan hukum untuk melakukan pendidikan politik selama masa kampanye Pemilu dan mendapat penjabaran dari para elite dan aktor politik mengenai calon, baik presiden dan wakil presiden maupun anggota legislatif. Hal ini sangat penting untuk mengedukasi para pemilih, agar mendapat alasan kuat mengapa mereka harus memilih calon yang ditawarkan tersebut.

Dengan permasalahan diatas menjadikan saya Siti Zahro Nikmatus Sa'adah sebagai Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Islam "45" Bekasi memilih Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) sesuai dengan rumpun ilmu saya yaitu "Pendidikan Pemilih Pemula sebagai Metode Peningkatan Partisipasi Politik"

c1ac33b3-24cb-4b88-a035-95a44622b90c-623ab3cfd69ab3156006a162.jpeg
c1ac33b3-24cb-4b88-a035-95a44622b90c-623ab3cfd69ab3156006a162.jpeg
Disisipkan dengan Program Wajib sesuai dengan tema dari Universitas saya, maka saya memilih kegiatan program tersebut berjudul "Edukasi Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual bagi Remaja" Hal ini perlu diperhatikan oleh Remaja, karena mereka masih awam terhadap apa yang harus mereka lakukan jika terjadi peristiwa tersebut di sekitar mereka. Pemilihan program wajib ini sebagai salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam mengatasi kejadian kekerasan seksual dengan diberikannya edukasi melalui Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). 

bc25f8f4-a848-4563-aa13-c6a48a4d6415-623ab3ffa880434b80650de2.jpeg
bc25f8f4-a848-4563-aa13-c6a48a4d6415-623ab3ffa880434b80650de2.jpeg
Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) dilaksanakan di Wilayah Kampung Pulo Gede RT 04 RW 11, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi dengan sasarannya yaitu Remaja setempat selama tiga minggu dari tanggal 20 Maret 2022 , 27 Maret 2022, dan 06 Maret 2022. Kegiatan yang dilaksanan pada setiap minggunya yaitu telah diadakan kegiatan seminar, sosialisasi, perlombaan kreatifitas antar RT, dan pemberian materi ulang dari kegiatan yang telah dilakukan sebagai bahan evaluasi akhir kegiatan. Pelaksanaan tersebut telah diadakan kegiatan Seminar dari Program Pilihan yang bertempat di Lapangan RT 03 di isi oleh Narasumber yang berasal dari Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Islam "45" Bekasi yaitu Bapak Ainur Rofieq, S.IP., M.IP dengan diberikan sebuah materi pendidikan bagi pemilih pemula sebagai Gen Z dengan materi yang berjudul "Pemilu 2024: Partisipasi Pemilih Gen Z". Dalam materi seminar yang diberikan terkait dengan pentingnya bagi pemilih pemula untuk ikut serta berpartisipasi dalam kegiatan politik karena Generasi mereka sebagai Generasi Z memiliki peranan penting dalam menentukan masa depan bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, Gen Z menyumbang hak suara terbanyak dan memberikan pengaruh besar dalam menyukseskan pesta demokrasi melalui pemilu presiden dan pemilu legislatif mendatang. Program ini bertujuan agar Gen Z berperan aktif, perduli untuk ikut berpartisipasi politik, karena dilihat ada kurang minatnya Gen Z dalam kegiatan politik dan pemerintahan dan menghindari dari kebingungan yang terjadi pada pemilu serentah tahun 2019 lalu atas banyak nya informasi dari para calon yang menyalonkan diri pada saat masa kampanye dan pemilihan umum diadakan.

Untuk memastikan keberhasilan program "Pendidikan Pemilih Pemula sebagai Metode Peningkatan Partisipasi Politik" setiap peserta dengan sasaran Remaja sebanyak 10 orang di Kp. Pulo Gede RT 03 RW 11 Kelurahan Jaksampurna yang telah mengikuti serangkaian kegiatan KKN diharuskan untuk mengisi kuesioner melalui Google Forms dengan total 5 pilihan ganda dan 2 essay yang berisikan pendapat mereka mengenai materi yang telah disampaikan dan kepuasan mereka terhadap kegiatan KKN yang telah dilakukan sebagai bahan evaluasi untuk mendapatkan hasil dan penilaian sejauh mana tingkat dan perkembangan pemahaman para remaja.

Berdasarkan hasil skor yang didapat pada pengisian kuesioner di akhir kegiatan, pada program pilihan para remaja rata-rata mendapatkan skor 85,7 persen dan pada program wajib rata-rata mendapatkan skor 71,4 persen. Disimpulkan bahwa output yang didapat sasaran dinilai berhasil, cukup aktif, antusias, dan paham dari pendidikan yang diberikan sehingga pemahaman sasaran meningkat dan puas dalam mengikuti kegiatan yang telah diadakan oleh Peserta KKN. Diharapkan dengan adanya kegiatan KKN yang dilaksanakan di Wilayah Kampung Pulo Gede RT. 04 RW. 11 Kelurahan Jaksampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi yang sebelumnya belum pernah ada mahasiswa KKN yang melaksanakan kegiatan di wilayah tersebut menjadikan para remaja setempat lebih perduli dan minat untuk mengikuti kegiatan politik ataupun kegiatan pemerintahan serta lebih cermat dan menggunakan hak pilihnya sebaik mungkin dalam memilih calon pemimpin dan calon wakil rakyat pada pemilihan umum mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun