Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

KKN Unisma Bekasi: Pentingnya Pendidikan Pemilih Pemula sebagai Metode Peningkatan Partisipasi Politik dalam Pemilu Mendatang

23 Maret 2022   09:45 Diperbarui: 23 Maret 2022   12:45 310 1
Sudah menjadi hal yang umum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) mengenal apa itu pemilihan umum. Pemilihan umum adalah salah satu bentuk partisipasi politik yang terjadi di lingkungan masyarakat karena partisipasi politik adalah bentuk keterlibatan warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan kehidupan politik yang sah dalam rangka mempengaruhi keputusan pemerintah dan ikut serta dalam pemilihan calon presiden ataupun wakil rakyatnya untuk dapat duduk di kursi pemerintahan.

Sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia sendiri ialah sistem demokrasi, berdasarkan pembukaan Undang-Undang 1945 alinea keempat yang berbunyi "Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat" Selain bukti dari pembukaan Undang-Undang 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia menganut Sistem Demokrasi, adapun pasal-pasal lain yang menyebutkan Indonesia adalah Negara Demokrasi yaitu tercantum pada Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

Dimana warga negara berhak menggunakan hak nya untuk memilih calon pemimpin atau para wakilnya di pemerintahan sesuai dengan kriteria nya, karena Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi dan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Hal ini telah ditegaskan didalam UUD 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Dari ketentuan “Kedaulatan berada di tangan rakyat” adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan menyelenggarakan pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Sementara itu, dalam UU No. 33 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur mengenai hak memilih seperti yang tercantum dalam Pasal 43 yang menyatakan, “Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dengan demikian, Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi persyaratan untuk terlibat dalam menyumbang hak suaranya, wajib melaksanakan tugasnya dan menaati peraturan sebagai warga negara yang baik. Salah satu untuk memenuhi persyaratan dalam mengikuti pemilihan umum dan pemilihan legislatif ialah WNI yang sudah cukup usia yaitu minimal 17 tahun atau lebih yang dikategorikan sebagai pemilihan pemula atau pemilih muda. Rata-rata pemilih pemula ialah didominasi oleh Generasi Z yaitu lahir pada tahun 1997-2012 serta dapat dipastikan bahwa Gen Z adalah generasi yang melek akan teknologi dan kehidupan digital. Di era digital ini info apapun akan cepat menyebar di berbagai media sosial, karena dilihat dari semakin besarnya penggunaan teknologi menunjukkan dalam kehidupan digital bahwa Generasi Z atau Generasi Milenial disebut sebagai generasi digital karena terbiasa dengan informasi dan teknologi canggih sekaligus menjadikan digitalisasi sebagai bagian dari kehidupan dan budaya mereka sehari-hari.

Mudahnya dalam mengakses informasi yang didapat, menjadikan Generasi tersebut mudah terpengaruh akan informasi yang belum diketahui kebenarannya, jika hal tersebut terjadi pada saat masa kampanye dalam pemilu mendatang akan menyebabkan kerusuhan, ujaran kebencian dan simpang siur terhadap pemimpin dan wakil rakyat yang akan mencalonkan dirinya pada pemilihan umum dan pemilihan legislatif. Selain itu, karakteristik dari generasi ini yaitu acuh atau apatis, kurang minat dan kesadaran mereka terhadap kegiatan politik dan kegiatan pemerintahan yang menyebabkan Gen Z hanya menjadi penonton saja. Permasalahan tersebut menjadi masalah yang kritis yang harus diperhatikan dan ditangani oleh pemerintah, karena Gen Z memiliki peranan penting dalam menyukseskan sistem demokrasi melalui pemilihan umum dan legislatif yang memberikan dampak yang besar bagi masa depan Indonesia karena Gen Z Menurut Sensus Penduduk 2020 BPS memiliki proporsi paling besar yakni dengan persentase 27,94 persen atau setara dengan 74,93 juta jiwa.

Peran Generasi Z dalam Pemilu

Generasi Z, sebagai pemilih pemula, menjadi incaran para caleg dan partai politik, karakteristik dari para pemilih pemula sendiri mereka mudah terhasut dan terpengaruh atau dipengaruhi dari lingkungan sekitar.
Sebagai generasi penerus bangsa, tentunya kita juga harus belajar dan memahami tentang sistem demokrasi, hak untuk memilih, dan ikut serta dalam kegiatan politik. Artinya, menjelang pemilihan umum, ada banyak pengaruh dalam memilih, misalnya pemilih pemula akan dibujuk untuk memilih calon pemimpin dan calon para wakil dari pilihan orang lain. Untuk itu, bagi generasi muda harus berpendirian teguh dan mantap dengan pilihannya.  

Kasus yang terjadi pada saat pemilihan umum serentak tahun 2019

Penyelenggaraan pemilu serentak 2019 masih dihadapkan dengan banyaknya permasalahan dan tantangan, salah satu kasunya ialah kapasitas staff dan beban kerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berlebihan. Pemilu serentak yang diadakan pada tahun 2019 lalu dikritik oleh sejumlah pihak karena tidak mengantisipasi jumlah petugas KPPS sehingga beban kerja yang mereka lakukan terlalu tinggi, dimana pemilihan serentak ini menghadirkan lima pemilihan sekaligus mulai dari Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, dan DPD RI. Namun pada saat pelaksanannya tersebut diwarnai sejumlah persoalan, solusi seharusnya pemilihan serentak tersebut dapat dipisahkan di tingkat nasional dan tingkat daerah. Selain itu, banyak pemilih yang bingung untuk memilih calon legislatif karena mereka kewalahan terhadap informasi pemilihan presiden dan wakil presiden, serta wakil rakyat lainnya.

Hal yang harus diperhatikan sebagai pemilih pemula yang baik:

1. Memberikan atensi yang sama terhadap Pemilu: Pemilu kebanyakan didominiasi oleh pemilihan presiden, sehingga mengesampingkan Pileg (Pemilihan Legislatif). Oleh karena itu, pemilih harus melakukan pencermatan terhadap calon legislatif supaya nantinya Parlemen diisi oleh para wakil rakyat yang memang diharapkan serta Parlemen yang baik juga dibutuhkan agar Presiden dapat bekerja dengan optimal.

2. Mengenali caleg yang sesuai aspirasi politik pribadi: pemilih bisa mulai mengenali caleg yang dirasa sejalan dengan aspirasi politik pemilih sendiri dan pemilih bisa mengidentifikasi hal yang menjadi kebutuhan pribadi dan masyarakat dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara

3. Mencermati program, gagasan, hingga rekam jejak calon: Untuk menghindari janji-janji manis tanpa adanya relasi, maka kita harus mencermatinya dengan cara mencari rekam jejak caleg di era digital, seperti mencari tahu riwayat hidup calon wakil rakyat melalui media daring, atau mencermati pernyataan-pernyataan caleg di sejumlah pemberitaan.

4. Mencermati calon yang diusung partai politik yang sejalan dengan ideologi pribadi: Mencermati caleg dari partai yang sejalan dengan ideologi pribadi, untuk kemudian melakukan pencermatan lebih lanjut.

5. Menuntut elit dan aktor politik memberikan pendidikan politik yang baik: Para elite dan aktor politik punya tanggung jawab moral dan hukum untuk melakukan pendidikan politik selama masa kampanye Pemilu dan mendapat penjabaran dari para elite dan aktor politik mengenai calon, baik presiden dan wakil presiden maupun anggota legislatif. Hal ini sangat penting untuk mengedukasi para pemilih, agar mendapat alasan kuat mengapa mereka harus memilih calon yang ditawarkan tersebut.

Dengan permasalahan diatas menjadikan saya Siti Zahro Nikmatus Sa'adah sebagai Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Islam "45" Bekasi memilih Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) sesuai dengan rumpun ilmu saya yaitu "Pendidikan Pemilih Pemula sebagai Metode Peningkatan Partisipasi Politik"

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun