Mohon tunggu...
Gabut_in
Gabut_in Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi yang ingin belajar membuat artikel

semoga bermanfaat bagi pembaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Pelayanan Publik

20 Maret 2024   07:00 Diperbarui: 20 Maret 2024   07:09 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelayanan publik menjadi bagian dari sistem pemerintahan pada bagian pelayanan kepada orang-orang yang ada di dalam yuridiksinya, secara langsung maupun tidak. Pelayanan publik juga dianggap penting bagi kehidupan modern sehingga diajarkan di perguruan tingggi. Sebelum mengetahui lebih lanjut ada baiknya kita belajar bersama dan memahami apa itu pelayanan publik.

Apa boleh pelayanan publik memberikan pelayan khusus untuk masyarakat? Tentu saja boleh, tetapi hanya untuk penyelenggaraan jenis pelayanan publik tertentu, seperti pelayanan kesehatan, transportasi, kesehatan. Dengan ketentuan seimbang dengan biaya yang dikeluarkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Misalnya ruang perawatan VIP di rumah sakit dan gerbong eksekutif kereta api.

Siapa yang bertugas sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik? Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menjadi garda terdepan dalam pengawasan eksternal pelayanan publik. Lembaga ini dikenal dengan perannya yang netral, independen, serta tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara maupun instansi pemerintahan lain.

  • Pengawasan Melekat, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung
  • Pengawasan Fungsional, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional
  • Pengawasan Masyarakat, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, berupa laporan atau pengaduan masyarakat tentang penyimpangan dan kelemahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik

Pengertian Pelayanan Publik

Pelayanan adalah suatu aktivitas yang bersifat tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang terjadi sebagai akibat adanya interaksi antara pelanggan dengan karyawan atau hal-hal lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi pelayanan yang dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan pelanggan. (Gronroos, 1990:27). Disimpulkan bahwa Pelayanan adalah sesuatu yang tidak berwujud, tetapi dapat memenuhi kebutuhan pelanggan/masyarakat.

Publik adalah manusia/masyarakat yang memiliki kebersamaan dalam pemikiran berdasarkan peraturan-peraturan. Kata publik diambil dari bahasa inggris, yaitu PUBLIC yang artinya adalah sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berpikir, perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai dan norma yang merasa memiliki. Disimpulkan bahwa Publik adalah sekelompok kecil/besar yang terdiri dari orang-orang banyak maupun sedikit yang memiliki tingkat perhatian yang cukup tinggi terhadap suatu hal yang sama. Kata publik diambil dari bahasa inggris, yaitu publiic yang artinya adalah sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berpikir, perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai dan norma yang merasa memiliki.

Sedangkan pengertian  pelayanan publik dijelaskan dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003, mendefinisikan pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan keutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Istilah Pelayanan Publik sering juga disebut Pelayanan Umum/Pelayanan Masyarakat. Dapat disimpulkan bahwa tujuan dari penyelenggaraan pelayanan publik adalah untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat sekaligus melaksanakan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pelayanan publik adalah suatu kegiatan yang dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat tentang pengningkatan pelayanan publik. Sebagai upaya mempertegas hak dan kewajiban warga negara dan terwujudnya tanggung jawab negara serta korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan diperlukan norma hukum yang menjelaskan pengaturannya.

Klasifikasi Pelayanan Publik

Klasifikasi Pelayanan Publik ini dibagi 2 yaitu pelayanan kebutuhan dasar dan pelayanan umum. Pelayanan kebutuhan dasar itu yang sangat diperlukan oleh masyarakat dan terdiri dari kesehatan, pendidikan dasar, dan bahan kebutuhan pokok. Pelayanan kebutuhan ini memeiliki  beberapa tingkatan yaitu :

  • Tingkat Kemiskinan, dimana dilihat kemampuan seseorang dalam hal memenuhi kebutuhannya apakah tercukupi atau tidak. Dari sini bisa dilihat tingkat kemiskinannya seberapa.
  • Tingkat Kesehatan, bisa dilihat dari asuransi jiwa dan kemampuan seseorang untuk menjamin hidupnya dalam kesehatan. Apakah mereka terdaftar dalam asuransi kesehatan atau tidak.
  • Tingkat Kesejahteraan, dapat dilihat dari pemasukan seseorang yang dapat memenuhi kebutuhannya atau tidak. Jika memenuhi berarti kesejateraannya tercukupi, berbeda halnya dengan tidak terpenuhi yang akan menimbulkan masalah bagi kesejahteraanya.

Faktanya Presisden Joko Widodo mengungkapkan kemarahannya kepada masyarakat yang sakit masih berobat ke luar negeri. Hampir 1 juta masyarakat Indonesia berobat di negara Malaysia, dan 750 ribu berobat di negara Singapura. Dan masih banyak lainnya seperti di negara Jepang, AS, hingga Jerman. Sedangkan pelayanan umum lebih kepada pelayanan administrasi, barang, jasa dan regulatif. berikut adalah penjelasan singkatnya :

  • Pelayanan Administrasi, dapat dilihat dari pembuatan surat dengan beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pembuat. contohnya pembuatan KTP, Sertifikat Tanah, Akta Kelahiran BPKB, STNK, Paspor. dan yang lainnya.
  • Pelayanan Barang, pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat berbentuk fisik dan barangnya terlihat ada seperti jaringan telepon, tenaga listrik dan penyedian air bersih dimanapun dan kapanpun.
  • Pelayanan Jasa, banyak sekali pelayanan jasa yang diberikan pemerintah kepada msayarakat. Contohnya di pendidikan, kesehatan, transportasi, jalan, trotoar dan masih banyak lainnya.
  • Pelayanan Regulatif adalah upaya pelayanan kepentingan masyarakat melalui berbagai macam kebijakan dan mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan masyarakpat dengan tujuan menjaga kesehatan dan menghindari kerugian bagi masyarakat. Contohnya pelayanan pemerintahan (KTP, SIM, Pajak, perizinan, keimigrasian) , pelayanan pembangunan (penyediaan jalan, jembatan, pelabuhan), pelayanan utilitas (penyediaan listrik, air, transportasi) dan masih banyak lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun