Mohon tunggu...
Lusiii
Lusiii Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Lusi

Seorang mahasiswi yang suka pantai, suka makan, dan mencintai diri sendiri:)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Meningkatnya Pernikahan Dini Pada Masa Pandemi Covid-19

11 Juni 2021   12:17 Diperbarui: 11 Juni 2021   13:13 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pernikahan adalah suatu hal yang sakral dan sangat penting bagi kehidupan manusia. Pernikahan ialah suatu ikatan antara laki-laki dan perempuan sebagai suami dan istri berdasarkan pada hukum negara, hukum agama dan hukum adat istiadat yang berlaku. Pernikahan juga merupakan kewajiban untuk setiap umat beragama ketika sudah mencapai usia yang matang atau usia siap nikah. Setiap makhluk hidup mempunyai hak untuk melanjutkan keturunannya dengan menikah. Banyak orang yang mengidam-idamkan menikah dengan orang yang dicintainya. Tak jarang dari masyarakat target setelah sukses bekerja ialah menikah. Akan tetapi, pada kenyataannya di masyarakat sendiri tidak jarang muda mudinya yang menikah dini. 

Pernikahan dini ialah pernikahan di bawah batas usia menikah pada umumnya yaitu menikah dibawah umur 18 tahun. Dari data Unicef Indonesia, menunjukkan penurunan tingkat pernikahan anak dari tahun ke tahun, akan tetapi Indonesia masih menjadi negara kedua dengan angka pernikahan anak yang tertinggi di Asia Tenggara setelah Kamboja. Pernikahan dini terjadi tidak hanya di daerah pedesaan saja, namun di perkotaan juga banyak terjadi. Menikah pada usia dibawah 18 tahun adalah kenyataan yang harus dihadapi oleh sebagian anak di Indonesia. Walaupun deklarasi Hak Asasi Manusia tahun 1954 secara eksplisit menentang pernikahan dini, namun parahnya praktek pernikahan di usia dini masih banyak dilakukan, hal ini merefleksi perlindungan hak asasi kelompok usia muda terabaikan. Implementasi dari undang-undang pun sering tidak efektif dan terpatahkan karena adat istiadat serta tradisi pada setiap suku. Pernikahan dini sering dikaitkan dengan tradisi dan budaya sehingga sulit untuk mengubah ataupun menghilangkannya. Hal tersebut mengakibatkan pernikahan dini menjadi marak terjadi. Di usia yang masih dibawah 18 tahun remaja masih diantara siap dan tidak siap membangun rumah tangga. 

Di masa pandemi Covid-19 angka pernikahan dini semakin meninggi. Menurut Kemen PPN/Bappenas, 400-500 anak-anak perempuan di usia 10-17 tahun beresiko menikah dini disebabkan adanya pandemi Covid-19 yang masih belum hilang. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencatat 34 ribu permohonan dispensasi nikah dari Januari-Juni 2020. Dari jumlah tersebut, 97% dikabulkan dan 60% yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun. Jumlah permohonan dispensasi nikah anak dibawah 18 tahun tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan sepanjang tahun lalu. Permohonan dispensasi dilakukan karena salah satu atau kedua calon mempelai belum masuk usia minimal menikah berdasarkan hukum yang berlaku di negara Indonesia. Hukum di Indonesia mengatur batasan usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, sebagaiman yang tercantum dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974. Seseorang yang menikah di bawah batas usia tersebut tergolong ke dalam pernikahan dini.

Penyebab dari pernikahan dini di masa pandemi hampir sama dengan penyebab pernikahan anak saat kondisi normal, penyebab tersebut diantaranya ialah sebagai berikut.

1. Menghindari zina

Orang tua takut apabila anaknya berpacaran lalu nantinya akan berbuat yang tidak-tidak, maka dari itu, orang tua memilih untuk menikahkan anaknya saja hal tersebut dilakukan untuk menghindari zina meskipun usia anak masih terbilang usia anak remaja dibawah umur 18 tahun.

2. Orang tua ingin segera diberikan cucu

Tak jarang masyarakat yang masih belum terlalu mengerti bahaya atau dampak dari pernikahan dini para orang tua menginginkan untuk segera diberikan cucu dari anaknya, padahal resiko bahayanya sangat besar. Namun, meskipun anaknya masih dibawah usia18 tahun orang tua tidak mempermasalahkan hal tersebut dan sah-sah saja anaknya menikah dini.

3. Kurangnya pengetahuan orang tua mengenai dampak dari pernikahan dini

Karena kurangnya pengetahuan dari orang tua mengenai hal-hal tersebut, menyebabkan mereka tidak mempermasalahkan mengenai pernikahan tersebut karena dirasa tidak melanggar aturan agama dan tidak merugikan orang lain. Dampaknya memang tidak dirasakan oleh orang tuanya akan tetapi akan berdampak pada si anak itu sendiri.

4. Rendahnya tingkat pendidikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun