Pendahuluan
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki posisi strategis di antara dua benua dan dua samudra. Letak geografis ini memberikan potensi maritim yang luar biasa, termasuk hak atas wilayah lautnya. Namun, di balik potensi itu, muncul berbagai tantangan dalam pengelolaan dan penegakan hukum di laut, terutama di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Konsep ZEE diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang memberikan hak berdaulat kepada negara pantai untuk mengeksplorasi dan memanfaatkan sumber daya alam hingga 200 mil laut dari garis pangkal. Syafrinaldi (2023, hlm. 11) menyatakan bahwa:
“Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu daerah di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada rezim hukum khusus yang ditetapkan KHL… Lebar ZEE tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.”
Indonesia meratifikasi konvensi ini melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, yang menjadi dasar hukum bagi kebijakan maritim nasional. Namun, penerapan UNCLOS dalam konteks Indonesia tidak selalu berjalan mulus. Tantangan muncul dalam aspek penegakan hukum, pengawasan sumber daya, dan tumpang tindih yurisdiksi, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan negara lain dan aktivitas ilegal di laut.
Implementasi UNCLOS 1982 di Indonesia
Sebagai negara kepulauan, Indonesia adalah salah satu pihak yang paling berkepentingan terhadap implementasi UNCLOS 1982. Konvensi ini menjadi dasar legitimasi bagi Indonesia dalam mengklaim kedaulatan lautnya, termasuk ZEE. Dalam Pasal 56 UNCLOS 1982, disebutkan bahwa negara pantai memiliki “hak berdaulat untuk tujuan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam.”
Dikdik Mohammad Sodik (2014, hlm. 87) menegaskan:
“Di zona ekonomi eksklusif, negara pantai mempunyai hak-hak berdaulat dan yurisdiksi khusus yang terkait dengan pemanfaatan sumber daya alam ikan yang berada pada jalur tersebut, termasuk pada dasar laut dan tanah di bawahnya.”
Selain itu, Djalal (±2019, hlm. 102) menjelaskan:
“Hak berdaulat di Zona Ekonomi Eksklusif bukanlah kedaulatan penuh sebagaimana di laut teritorial, melainkan kewenangan negara pantai untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam, melakukan riset ilmiah kelautan, serta mengatur perlindungan lingkungan laut sepanjang tidak mengganggu hak-hak negara lain.”