Mohon tunggu...
siti fathya
siti fathya Mohon Tunggu... mahasiswa

Artikel ini disusun oleh Siti fathya Fajrianisah sebagai tugas mata kuliah Hukum Laut Internasional, di bawah bimbingan dosen: Akbar Kurnia Putra S.H.,MH.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE): Implementasi Unclos 1982 dan Tantangan Penegekanan Hukum di Indonesia

11 Oktober 2025   16:33 Diperbarui: 11 Oktober 2025   16:32 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pendahuluan

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki posisi strategis di antara dua benua dan dua samudra. Letak geografis ini memberikan potensi maritim yang luar biasa, termasuk hak atas wilayah lautnya. Namun, di balik potensi itu, muncul berbagai tantangan dalam pengelolaan dan penegakan hukum di laut, terutama di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Konsep ZEE diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang memberikan hak berdaulat kepada negara pantai untuk mengeksplorasi dan memanfaatkan sumber daya alam hingga 200 mil laut dari garis pangkal. Syafrinaldi (2023, hlm. 11) menyatakan bahwa:

“Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu daerah di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada rezim hukum khusus yang ditetapkan KHL… Lebar ZEE tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.”

Indonesia meratifikasi konvensi ini melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, yang menjadi dasar hukum bagi kebijakan maritim nasional. Namun, penerapan UNCLOS dalam konteks Indonesia tidak selalu berjalan mulus. Tantangan muncul dalam aspek penegakan hukum, pengawasan sumber daya, dan tumpang tindih yurisdiksi, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan negara lain dan aktivitas ilegal di laut.

Implementasi UNCLOS 1982 di Indonesia

Sebagai negara kepulauan, Indonesia adalah salah satu pihak yang paling berkepentingan terhadap implementasi UNCLOS 1982. Konvensi ini menjadi dasar legitimasi bagi Indonesia dalam mengklaim kedaulatan lautnya, termasuk ZEE. Dalam Pasal 56 UNCLOS 1982, disebutkan bahwa negara pantai memiliki “hak berdaulat untuk tujuan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam.”

Dikdik Mohammad Sodik (2014, hlm. 87) menegaskan:

“Di zona ekonomi eksklusif, negara pantai mempunyai hak-hak berdaulat dan yurisdiksi khusus yang terkait dengan pemanfaatan sumber daya alam ikan yang berada pada jalur tersebut, termasuk pada dasar laut dan tanah di bawahnya.”

Selain itu, Djalal (±2019, hlm. 102) menjelaskan:

“Hak berdaulat di Zona Ekonomi Eksklusif bukanlah kedaulatan penuh sebagaimana di laut teritorial, melainkan kewenangan negara pantai untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam, melakukan riset ilmiah kelautan, serta mengatur perlindungan lingkungan laut sepanjang tidak mengganggu hak-hak negara lain.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun