Mohon tunggu...
SITI AMANAH
SITI AMANAH Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi FE Universitas Islam Sultan Agung Semarang ( UNISSULA )

Kerendahan hati adalah cara Allah SWT untuk memuliakan hidup kita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Prinsip Syariah dalam Pembiayaan Murabahah pada Lembaga Perbankan Syariah

21 Januari 2021   12:33 Diperbarui: 21 Januari 2021   12:40 2709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemudian disusul oleh Fatwa Bunga Haram dari MUI Nomor 1 Tahun 2004 menjadi pendorong berdirinya bank yang menjalankan prinsip syari'ah. Bank Muamalat sebagai bank syari'ah pertama di Indonesia yang selanjutnya mulai diterbitkan lembaga keuangan syari'ah yang lain, seperti : lembaga keuangan bank BNI Syari'ah, Bank Syari'ah Mandiri (BSM), Bank Pembiayaan Rakyat Syari'ah (BPRS).Dengan adanya lembaga keuangan tersebut diharapkan mampu menjangkau masyarakat dari kalangan bawah sampai dengan kalangan atas, yang bertujuan untuk mengenalkan dan memanfaatkan jasa lembaga keuangan syari'ah yang ada di Indonesia. Lembaga Perbankan syariah harus mempunyai standar produk yang bagus dan memadai. Upaya pengembangan dan inovasi produk perbankan Syariah juga dilakukan agar perbankan Syariah dapat tumbuh dan dapat bersaing dengan perbankan konvesional. Dengan adanya peningkatan mutu dari produk perbankan Syariah maka kebutuhan masyarakat akan terpenuhi.

Salah satu produk perbankan syariah yang tidak dimiliki oleh perbankan konvensional adalah akad murabahah. Akad murabahah adalah salah satu jenis akad (kontrak) yang paling banyak digunakan dalam kegiatan pembiayaan perbankan syariah. Akad murabahah diterapkan melalui proses jual beli barang dengan penambahan laba sebagai keuntungan yang akan diperoleh bank. Jumlah pembiayaan dengan akad Murabahah sekarang ini memiliki berkontribusi paling besar dari jumlah pembiayaan dalam Perbankan Syariah Indonesia kurang lebih 60%. Sebab sebagian besar dari pembiayan dan kredit yang diberikan oleh Lembaga perbankan di Indonesia terpusat pada sektor konsumtif. Supaya mampu bersaing dengan Lembaga perbankan konvensional, karakteristik dari pembiayaan murabahah yang mudah dan sederhana mampu menjadikannya sebagai jenis akad yang paling banyak diminati dalam Lembaga perbankan syariah untuk memenuhi kebutuhan- kebutuhan pembiayaan seperti pembelian rumah, mobil , kendaraan bermotor dan kebutuhan lainnya.

Mekanisme dari pembiayan murabahah dalam Lembaga perbankan Syariah mungkin tidak sesuai dengan prinsip syariah dalam praktek dilapangan. Sehingga masih terdapat berbagai masalah hukum terkait dengan pembiayaan murabahah, yang mungkin tidak sesuai dengan prinsip syariah dalam implementasinya. Permasalahan yang timbul mengenai pengaturan pembiayaan murabahah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan pelaksanaanya di dalam praktik lapangan, serta upaya yang dilakukan agar pembiayaan murabahah dapat dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah

Apa itu akad Murabahah?

Secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu:

  • Pembiayaan dengan prinsip jual-beli.
  • Pembiayaan dengan prinsip sewa.
  • Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil.
  • Pembiayaan dengan akad pelengkap.

Akad murabahah (Fatwa DSN No.04/DSN-MUI/IV/2000) merupakan pembiayaan dengan prinsip jual-beli. Menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.

Akad murabahah (al-bai bi tsaman ajil) adalah transaksi jual beli barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak. Akad Murabahah berasal dari kataribhu (keuntungan) adalah transaksi jual beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (margin). Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankanmurabahahselalu dilakukan dengan cara pembayaran. Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad, sementara pembayaran dilakukan secara tangguh/cicilan.

Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Prinsip Syariah

Implementasi dari pembiayaan murabahah ini memperlihatkan masih adanya penyimpangan prinsip syariah. Oleh sebab itu dilakukan usaha agar murabahah dapat dilaksanakan sesuai dengan prisip syariah dan mampu memberikan manfaat dengan perbaikan dibeberapa peraturan mengenai pembiayaan murabahah serta kinerja dari pengawasan eksternal Lembaga perbankan syariah oleh otoritas dengan melakukan evaluasi diri dan perbaikan berbagai peraturan-peraturan serta teknis pelaksanaan, peningkatan kualitas dan kinerja SDM di Lembaga perbankan syariah, serta peningkatan pengawasan internal melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS). Nasabah dari perbankan Syariah juga ikut bertanggung jawab atas pelunasan dari pembiayaan dan pembayaran serta mampu menjadi kontrol sosial terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah yang sesuai prinsip syariah.

Hal ini berarti bahwa semua aspek dalam ajaran Islam harus mengarah pada tercapainya tujuan tersebut, tidak terkecuali aspek ekonomi. Ekonomi Islam harus mampu memberikan solusi terhadap masalah ekonomi masa kini. Berkaitan dengan aspek ekonomi Islam melalui perbankan syariah maka setiap kegiatan usaha perbankan syariah wajib menerapkan prinsip- prinsip syariah yang telah ditentukan sehingga terciptanya hukum untuk kemaslahatan masyarakat khususnya para pihak yang terkait.

Pada implementasi dari pembiayaan murabahah ini memperlihatkan masih adanya penyimpangan prinsip syariah. Nasabah dari perbankan Syariah juga ikut bertanggung jawab atas pelunasan dari pembiayaan dan pembayaran serta mampu menjadi kontrol sosial terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah yang sesuai prinsip syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun