Mohon tunggu...
Siska Fajarrany
Siska Fajarrany Mohon Tunggu... Penulis - Lecturer, Writer

Suka menulis.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Kampus Dinonaktifkan, Bagaimana Nasib Mahasiswa dan Dosen?

7 Juni 2023   07:00 Diperbarui: 10 Juni 2023   03:17 2394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Kampus STMIK Tasikmalaya Dicabut Izin Operasionalnya (Sumber: KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Respons kecewa dan bingung terlintas di para benak korban. Salah satunya adalah mahasiswa dari STMIK Tasikmalaya yang menggelar aksi di sekitar kampus Jalan R.E. Martadinata pada Senin, 10 April 2023. 

Ratusan mahasiswa meminta pihak kampus khususnya ketua Yayasan untuk serius mengurus upaya pemindahan mahasiswa melalui mekanisme merger.

Para mahasiswa menyeruduk kampus mereka menuntut kejelasan dari pihak kampus STIE (sekolah tinggi ilmu ekonomi) Tribuana, Margahayu, Bekasi Timur, Senin (5/6/2023). STIE Tribuana dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). (Sumber: KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Para mahasiswa menyeruduk kampus mereka menuntut kejelasan dari pihak kampus STIE (sekolah tinggi ilmu ekonomi) Tribuana, Margahayu, Bekasi Timur, Senin (5/6/2023). STIE Tribuana dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). (Sumber: KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Hal serupa terjadi juga di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana Bekasi. Senin, 05 Juni 2023, mahasiswa mempertanyakan nasib mereka kepada pihak kampus. 

Saat diwawancarai oleh Tim Kompas, perwakilan mahasiswa menyebutkan sampai saat ini belum menemukan titik terang dari pihak kampus. "Belum (ada titik temu) sampai saat ini. 

Kami hanya disuruh untuk menunggu sama ketua yayasan. Kami juga udah sering ke kampus dan pihak kampus hanya bilang gitu, sabar, sabar, sabar," kata Budi saat ditemui di STIE Tribuana, Bekasi Timur, Senin (5/6/2023).

Kemdikbudristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 4 mengaku, mahasiswa yang kampusnya ditutup bisa mengajukan pindah ke kampus pilihan. Sehingga mahasiswa yang merasa dirugikan atas pencabutan izin operasional kampusnya bisa tetap melanjutkan studi di kampus lain. 

"Mahasiswa bisa mengajukan pindah ke kampus lain, dengan menyampaikan dokumen akademik yang dimiliki ke kampus yang dituju," ucap Kepala LLDikti Wilayah 4 Dr. M. Samsuri kepada Kompas.com, Selasa (6/6/2023).

Setelah melakukan pengajuan pindah ke kampus lain, Kemdikbudristek bersama LLDikti akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen akademik yang diberikan mahasiswa. 

Padahal jika menilik prinsip dasar Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, bahwa bagi perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya maka yayasan ataupun pejabat perguruan tinggi tersebut berkewajiban memindahkan mahasiswanya ke kampus lain.

Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Samsuri kepada kompas.com. "Iya aturan Permendikbud, bagi perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya, maka kewajiban pemindahan mahasiswa menjadi tanggung jawab badan penyelenggara atau yayasan dari kampus tersebut," jelasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun