Mohon tunggu...
SISKA ARTATI
SISKA ARTATI Mohon Tunggu... Guru - Ibu rumah tangga, guru privat, dan penyuka buku

Bergabung sejak Oktober 2020. Antologi tahun 2023: 💗Gerimis Cinta Merdeka 💗Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Versi Buku Cetak 💗 Yang Terpilih Antologi tahun 2022: 💗Kisah Inspiratif Melawan Keterbatasan Tanpa Batas. 💗 Buku Biru 💗Pandemi vs Everybody 💗 Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Ebook Karya Antologi 2020-2021: 💗Kutemukan CintaMU 💗 Aku Akademia, Aku Belajar, Aku Cerita 💗150 Kompasianer Menulis Tjiptadinata Effendi 💗 Ruang Bernama Kenangan 💗 Biduk Asa Kayuh Cita 💗 55 Cerita Islami Terbaik Untuk Anak. 💗Syair Syiar Akademia. Penulis bisa ditemui di akun IG: @siskaartati

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengenal Jenis-jenis Akad pada Produk Keuangan Syariah

1 Desember 2021   13:14 Diperbarui: 1 Desember 2021   22:32 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar: news.unair.ac.id

Pembaca Kompasiana, seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa mulai 1 Februari 2021 lalu, tiga bank syariah yakni BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah resmi merger menjadi satu yakni menjadi Bank Syariah Indonesia.

Bagi kita yang menjadi nasabah bank syariah, bisa jadi sudah akrab dengan istilah akad yang ada disana. Namun, boleh jadi juga, kita belum paham benar mengenai akad-akad yang umum digunakan di lembaga keuangan syariah lainnya.

Alhamdulillaah, melalui pembelajaran daring di Paytren Academy, saya mendapatkan ilmu dan wawasan baru mengenal jenis-jenis akad pada produk keuangan syariah.

Bersama Bareyn Mochaddin, konsultan perencanaan keuangan AAM dan Partners, beliau memaparkan tentang hal tersebut pada materi kuliah produk keuangan syariah. Berikut rangkumannya saya sajikan untuk pembaca.

***

Ilustrasi gambar:islam.nu.or.id
Ilustrasi gambar:islam.nu.or.id

Perbedaan antara transaksi konvensial dan syariah, yaitu pada Akad atau perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.

Akad adalah berasal dari Bahasa Arab, yaitu Al 'Aqdu. yang artinya perjanjian yang menimbulkan perikatan. Pada Pasal 1313 KUH Perdata ada disebutkan pernjanjian yang dilakukan oleh satu orang atau lebih, yang menimbulkan perikatan.

Akad dan Wa'ad.

Keduanya sama-sama bentuk perjanjian, namun memiliki perbedaan pada tanggung jawab hukum di dalamnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun