PERAN GEREJA DALAM POLITIK INDONESIA
Sejak Proklamasi Indonesia 1945 sampai jatuhnya Orde Baru 1998, hanya ada 2 orang yang menjadi Presiden NKRI dan kedua-duanya harus turun dengan proses yang berdarah-darah.Â
Dalam 10 tahun masa reformasi, pergantian Presiden telah terjadi secara damai, yakni Habibie, K. H. Abdurrahman Wahid  ( Gus Dur), Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, Jokowidodo, dan Prabowo Subianto yang dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan nya.Â
Dengan demikian seluruh potensi bangsa digunakan untuk mendorong pembangunan dan menanggulangi segala permasalahan politik, masalah kemiskinan dan keadilan di masyarakat Indonesia.Â
MASYARAKAT YANG ADIL & MAKMUR
Cita-cita kemerdekaan NKRI adalah masyarakat yang adil dan makmur dan sejahtera.Â
Hal ini tercakup dalam UUD 1945"...untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.. ".
Kemudian UUD 1945 pasal 33 mengamanatkan tentang " Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat ".
Selanjutnya, pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.Â
Pasal 34 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar di pelihara oleh negara.Â
GEREJA BERPERAN DALAM SOSIALÂ