Mohon tunggu...
Sintia Devi
Sintia Devi Mohon Tunggu... mahasiswa

main

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Riview Buku Peradilan Agama Indonesia: Sejarah, Pemikiran dan Realita Karya Erfaniah Zuhriah

11 Oktober 2025   15:14 Diperbarui: 11 Oktober 2025   15:14 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Identitas Buku

  • Judul: Peradilan Agama Indonesia: Sejarah, Pemikiran, dan Realita

  • Penulis: Erfaniah Zuhriah

  • Penerbit: UIN Maliki Press, Malang

  • Tahun Terbit: 2009

Isi dan Uraian Materi Buku

1. Sejarah Peradilan Agama

Pada bagian awal, penulis menjelaskan bahwa peradilan agama di Indonesia memiliki akar panjang sejak masa kerajaan Islam, seperti Kesultanan Demak, Mataram, dan Aceh.
Pada masa itu, peradilan agama dijalankan oleh para qadhi (hakim Islam) yang memutus perkara sesuai hukum syariah, terutama dalam masalah nikah, talak, rujuk, waris, dan wakaf.

Ketika masa penjajahan Belanda datang, kedudukan peradilan agama sempat dibatasi dan diatur secara ketat. Namun setelah Indonesia merdeka, peradilan agama kembali mendapat tempat resmi sebagai bagian dari sistem peradilan nasional, terutama setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Sejarah ini menunjukkan bahwa peradilan agama bukan lembaga baru, melainkan hasil dari perjuangan panjang umat Islam untuk mempertahankan hukum agamanya dalam sistem hukum negara.

2. Pemikiran tentang Peradilan Agama

Bagian ini membahas pandangan dan pemikiran para tokoh hukum Islam tentang pentingnya eksistensi peradilan agama.
Penulis menegaskan bahwa peradilan agama adalah wujud nyata penerapan hukum Islam di bidang sosial dan keluarga, bukan hanya aturan keagamaan.

Peradilan agama juga mencerminkan nilai keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum bagi umat Islam, serta menjadi jembatan antara hukum Islam dan hukum negara.
Erfaniah menekankan pentingnya integrasi antara hukum Islam dan hukum nasional, sehingga keduanya bisa saling menguatkan dan tidak saling bertentangan.

3. Realita dan Tantangan Peradilan Agama

Pada bagian ini, penulis menggambarkan kondisi nyata (realita) pelaksanaan peradilan agama di Indonesia.
Meskipun sudah diakui secara hukum, peradilan agama masih menghadapi berbagai tantangan, seperti:

  • Kurangnya sumber daya manusia yang ahli di bidang hukum Islam dan administrasi modern.

  • Minimnya fasilitas dan teknologi informasi di beberapa pengadilan daerah.

  • Masih ada pandangan sebagian masyarakat yang menganggap peradilan agama kurang penting dibandingkan peradilan umum.

Namun, penulis juga menunjukkan perkembangan positif, seperti meningkatnya profesionalitas hakim, adanya Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dan terbukanya akses masyarakat terhadap layanan hukum berbasis Islam.

 Kelebihan Buku

  1. Bahasanya jelas dan sistematis, memudahkan pembaca memahami sejarah dan perkembangan peradilan agama.

  2. Menyajikan hubungan yang kuat antara hukum Islam dan sistem hukum nasional, sehingga pembaca memahami posisi strategis peradilan agama.

  3. Memberikan pandangan ilmiah dan argumentatif tentang pentingnya lembaga peradilan agama bagi keadilan umat Islam.

  4. Relevan dengan perkembangan hukum di Indonesia, terutama bagi mahasiswa dan praktisi hukum Islam.

Kekurangan Buku

  1. Kurang banyak contoh konkret kasus peradilan agama, sehingga pembaca sulit membayangkan penerapannya di lapangan.

  2. Belum membahas tantangan modern secara mendalam, seperti digitalisasi peradilan atau isu gender dalam hukum keluarga Islam.

  3. Tata bahasa agak akademis dan formal, yang bisa membuat pembaca awam agak kesulitan memahami istilah hukum tertentu.

Inspirasi untuk Pembaca

Buku ini memberikan inspirasi besar bagi pembaca, khususnya mahasiswa hukum Islam dan calon hakim peradilan agama:

  • Menumbuhkan rasa bangga terhadap eksistensi peradilan agama sebagai lembaga yang memperjuangkan nilai keadilan Islam.

  • Mendorong pembaca untuk berkontribusi dalam memperkuat lembaga peradilan agama agar lebih modern, profesional, dan dekat dengan masyarakat.

  • Mengajarkan bahwa hukum Islam tidak hanya teori, tetapi bisa diterapkan dalam sistem hukum negara secara adil dan berkemajuan.

  • Menginspirasi agar generasi muda menjadi pelaku perubahan yang menggabungkan nilai-nilai Islam dengan perkembangan teknologi dan hukum modern.

 Kesimpulan

Secara keseluruhan, buku Peradilan Agama Indonesia: Sejarah, Pemikiran, dan Realita karya Erfaniah Zuhriah adalah sumber pengetahuan yang penting dan bermakna bagi siapa pun yang ingin memahami peran peradilan agama di Indonesia.

Buku ini tidak hanya menjelaskan asal-usul dan pemikiran peradilan agama, tetapi juga mengajak pembaca untuk berpikir kritis dan peduli terhadap masa depan lembaga ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun