Mohon tunggu...
Jena Sinanda
Jena Sinanda Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Pencinta diksi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Ironi Menjelang Peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2022

30 November 2022   16:16 Diperbarui: 30 November 2022   16:20 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tindakan kekerasan tersebut menuai berbagai komentar warganet. Namun, beberapa di antaranya justru mendukung perbuatan keji tersebut dengan dalih pembenaran karena sang suami telah dikhianati sang istri, seolah-olah kekerasan dinormalisasikan sebagai bentuk balasan yang setimpal atas perbuatan istri. 

Namun, terlepas dari pihak mana yang benar, kekerasan tidak bisa dijadikan satu-satunya jalan keluar untuk menebus kesalahan yang mungkin dilakukan sang istri. Kabarnya, sang pelaku kini mendekam di balik jeruji besi karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara selama dua tahun delapan bulan.

Dua kasus di atas terjadi berdekatan dengan peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang diperingati setiap 25 November sebagai upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Peringatan tersebut dilakukan sejalan dengan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang berlangsung setiap 25 November-10 Desember. Adapun dalam rentang kampanye tersebut juga turut diperingati beberapa hari penting sebagai berikut:

  • 25 November:  Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Internasional
  • 29 November: Hari Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia/Women Human Rights Defender (WHRD) Internasional
  • 1 Desember: Hari AIDS Sedunia
  • 2 Desember: Hari Penghapusan Perbudakan Internasional
  • 3 Desember: Hari Penyandang DIsabilitas Internasional
  • 5 Desember: Hari Sukarelawan Internasional
  • 6 Desember: Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan terhadap Perempuan
  • 9 Desember: Hari Pembela HAM Sedunia
  • 10 Desember: Hari HAM Internasional

Komnas Perempuan menyatakan bahwa pemilihan rentang waktu di atas digunakan untuk menunjukkan adanya keterkaitan antara kekerasan terhadap perempuan dengan HAM, yaitu sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM. 

Rentang waktu 16 hari diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan kekerasan terhadap perempuan, menjamin perlindungan bagi para survivor, maupun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Sumber: UN Women
Sumber: UN Women

"Bersatu Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan" menjadi tema peringatan tahun ini di Indonesia yang selaras dengan tema internasional yaitu "UNITE! Activism to End Violence Against Women and Girls". 

Peringatan ini sejatinya diharapkan dapat membangkitkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat akan kasus kekerasan terhadap perempuan, walaupun jika melihat dari kasus Lesti dan penganiayaan suami terhadap istri belum dapat menunjukkan keberhasilan tema tersebut untuk membangkitkan kesadaran. 

Faktanya, orang-orang di sekitar masih cenderung abai dengan kasus kekerasan dan membiarkan hal tersebut sebagai urusan kedua belah pihak yang berseteru atau sebagai urusan dalam ranah privat saja. Padahal, setiap orang harus memiliki kesadaran untuk memerangi kasus kekerasan terhadap perempuan. 

Bahkan, tidak hanya perempuan yang harus berjuang mendapatkan keadilan, melainkan laki-laki juga dapat memperjuangkan hal tersebut. Seperti yang diungkapkan Denis Mukwege (penerima penghargaan Nobel Perdamaian tahun 2018 dalam memerangi kekerasan seksual), permasalahan ini tidak hanya menjadi fokus perhatian perempuan saja, tetapi dibutuhkan juga kesadaran laki-laki untuk bersama-sama memerangi terjadinya kekerasan seksual.

Tidak akan pernah tercipta ruang yang benar-benar aman apabila hanya salah satu gender yang berusaha menciptakan ruang aman tersebut. Harus ada dukungan dari berbagai pihak untuk bersama-sama menciptakan ruang yang aman serta nyaman untuk menghindarkan perempuan dari kekerasan seksual yang dapat saja terjadi kapan pun dan dimana pun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun