Kesimpulan
1 . Majelis Tinggi Partai Demokrat boleh meminta diadakannya kongres luar biasa tapi kongres luar biasa bukan berarti menjadi ranah kewenangan mutlak dari Majelis Tinggi Partai Demokrat dikarenakan kewenangan Majelis Tinggi Partai Demokrat ialah sebagaimana tercantum di pasal 20 ayat 4 Anggaran Dasar Demokrat 2015.
2. Â Majelis Tinggi Partai Demokrat tidak berhak menunjuk dan memecat pengurus DPD dan DPC hal ini mengacu pada pasal 20 ayat 4 Anggaran Dasar Demokrat 2015.
3. Kongres dan Kongres luar biasa mempunyai wewenang memilih dan menetapkan ketua umum partai Demokrat.
4. Segala wewenang kongres dan kongres luar biasa harus dijalankan sebagaimana mestinya selama kongres luar biasa tersebut sedang berlangsung.
5. Pasal 25 Ayat 1 disebutkan bahwa Ketua Umum dipilih melalui Kongres. Artinya, siapapun yang belum menjadi kader demokrat selama 5 tahun tidak dilarang maju sebagai calon Ketua Umum.
Referensi