Mohon tunggu...
M YogaPratama
M YogaPratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Etika Puan Maharani Mematikan Mikrofon Anggota Dewan yang Sedang Menyampaikan Pendapat

16 April 2023   15:30 Diperbarui: 16 April 2023   15:49 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Puan pun memberikan Amien waktu 1 menit untuk menyampaikan aspirasinya, namun Amien meminta izin untuk memberikannya waktu sekitar 5 menit untuk menyampaikan pendapatnya. Amien pun mulai menyampaikan pendapatnya terkait hal tersebut, namun setelah Amien berbicara selama 3 menit, tanpa basa -- basi dan menghiraukan Amien, Puan langsung mematikan microphone Amien dan menutup jalannya rapat dengan memukulkan palu sebanyak 3 kali tanda berakhirnya sidang.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani diduga mematikan mikrofon atau mik anggota dewan saat menyampaikan interupsi pada Rapat Paripurna Masa Sidang V 2022-2023, Selasa, 24 Mei 2022. Sosok Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi sorotan warganet atau netizen saat sidang paripurna pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Setelah insiden tersebut, anak kandung Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tersebut memilih diam seribu bahasa. 

Klarifikasi justru datang dari Sekretariat DPR RI dan PDIP, bukan berasal dari Puan. Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar memastikan, insiden matinya mikrofon anggota DPR Fraksi PKS Amin AK saat rapat paripurna kemarin, bukan hal yang disengaja oleh Puan Maharani. Indra menjelaskan, mikrofon yang biasa digunakan untuk anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara I, memang diatur otomatis untuk mati setelah menyala selama lima menit. "Jadi setelah dipencet, mik akan menyala, untuk kemudian akan mati secara otomatis setelah lima menit," kata Indra dalam keterangan tertulis. Indra memastikan, pengaturan itu sesuai dengan batas maksimal waktu bicara yang diberikan kepada anggota DPR, selagi pembatasan durasi sidang paripurna di masa pandemi Covid-19. Selain itu, pengaturan mikrofon mati secara otomatis ini sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6. 

Dalam pasal itu, diatur setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit. "Mic itu diatur berdasarkan Tatib ini pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati. Jadi itu memang batasnya itu ada di dalam Tatib," jelas Indra. Indra berharap, klarifikasi yang diberikannya dapat menjawab dugaan sumir tentang insiden matinya mikrofon kemarin. Sebab, Indra meyakini mik yang mati otomatis sejatinya bisa langsung dinyalakan kembali.

Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menanggapi perilaku Ketua DPR Puan Maharani yang kembali mematikan mikrofon saat anggota DPR dari PKS melakukan interupsi. Menurutnya, kebiasaan Puan tersebut sangat tidak terpuji. "Puan harus menyadari, sebagai Ketua DPR bukanlah atasan para anggotanya. Karena itu, Puan tidak bisa semena-mena kepada anggota DPR RI untuk berpendapat,". Kemudian, ia melanjutkan dalam memimpin rapat paripurna hanyalah menjalankan fungsi untuk melancarkan jalannya rapat. Ia tidak berhak untuk meniadakan setiap anggota DPR untuk berpendapat selama relevan dengan agenda rapat paripurna. "Karena itu, Puan tidak selayaknya mematikan mikrofon di kala anggota DPR melakukan interupsi. Sebab, setiap anggota DPR mempunyai hak konstitusi yang sama untuk berpendapat," kata dia. a menambahkan seharusnya Puan mengakomodir setiap anggota DPR dalam berpendapat. Fungsi itu harus dilakukan Puan agar rapat yang dipimpinnya berjalan lancar. Jadi, Puan tidak boleh otoriter dalam memimpin Rapat Paripurna. Puan harus demokratis dengan memberi peluang yang sama kepada setiap anggota DPR untuk menjalankan hak konstitusinya. "Kiranya Puan harus menyadari dirinya bukan atasan dari anggota DPR. Karena itu, Puan tidak boleh mengkebiri hak konstitusi anggota DPR," ucap pengamat politik tersebut.

Dalam Etika Administrasi Publik seharusnya Puan harus mengakomodir setiap anggota DPR dalam berpendapat agar rapat berjalan dengan lancar sehingga Puan tidak boleh bersikap otoriter dalam memimpin rapat paripurna, Puan harus memiliki sifat demokratis dengan memberi kesempatan yang sama pada setiap anggota DPR untuk menjalankan hak konstitusinya. Puan harus berpikir dan bertindak secara bijaksana dikarenakan perilaku yang ditampilkan Puan sangat bertentangan dengan nilai - nilai demokratis yang dijunjung tinggi di Indonesia. 

Namun Sebagian pihak menilai Tindakan Puan adalah Tindakan yang tepat karena sebagai pimpinan rapat, Puan berhak untuk menertibkan jalannya rapat agar rapat berjalan dengan lancar. Hal ini diperlihatkan oleh wakil ketua DPR RI Aziz Syamsuddin yang berkolaborasi dengan Puan dalam memimpin rapat, selain itu ketua DPP PDIP Bambang Wuryanti mengatakan bahwa Puan memiliki kewenangan untuk menghentikan jalannya sidang apabila sudah dianggap tidak kondusif dan melenceng dari tata tertib jalannya rapat dikarenakan fraksi DPR tersebut dianggap melanggar tata tertib jalannya rapat dengan terus memberikan aspirasinya meski telah diperintahkan untuk berhenti.

Pada masalah ini, opini pribadi saya sebagai mahasiswa adalah kita harus menjunjung tinggi moralitas dan norma-norma yang berlaku, dalam rapat paripurna, peraturan dan tata tertib rapat telah dirumuskan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib dalam badan legislatif DPR yang mencakup sidang paripurna sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang tata tertib badan legislatif. Rapat harus berjalan sesuai dengan peraturan yang ada dan hal ini wajib dipahami dan dijalankan oleh setiap anggota rapat mulai dari pimpinan rapat hingga peserta rapat yang hadir. Jika ada ketentuan tambahan dikarenakan sesuatu yang mendesak, maka pimpinan rapat harus menyampaikan hal tersebut sebelum rapat untuk dipahami seluruh orang yang hadir dalam rapat, peserta rapat juga harus menaati ketentuan dalam rapat, hal ini mencakup tata cara berpendapat, perilaku saat rapat, waktu berpendapat, dan hahal lain yang mendukung jalannya rapat.

Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan atau bersinggungan dengan tata tertib rapat, maka pimpinan rapat harus dapat menegur dengan cara yang tegas namun tidak menyinggung dan menimbulkan kontroversi. Dalam kasus Puan Maharani yang kerap mematikan microphone saat rapat, hal ini tentu menimbulkan kontroversi bagi Sebagian masyarakat, bagi masyarakat yang kurang literasi, Tindakan Puan ini dinilai tidak menjunjung tinggi nilai demokrasi, padahal maksud dari Puan Maharani adalah menertibkan jalannya rapat. 

Saran dari saya selaku mahasiswa, peraturan rapat tentu harus ditegakkan untuk mendukung kelancaran rapat itu sendiri, namun cara yang digunakan adalah dengan cara yang demokratis dan memperhatikan norma tata krama yang berlaku di Indonesia, karena apabila hal ini tidak dipahami oleh seseorang, maka tentu orang tersebut akan menilai bahwasanya hal ini adalah hal yang negatif meski maksud yang ingin dijalankan adalah hal yang baik. Peserta rapat juga harus menjunjung tinggi tata tertib rapat sehingga pimpinan tak perlu turun tangan untuk menertibkan rapat dengan cara yang tegas. Hal ini untuk meminimalisir kesenjangan atau kesalahpahaman dalam pemerintahan dan masyarakat sehingga Indonesia tetap menjadi negara yang damai dan tentram tanpa adanya kontroversi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun