Hal itu memberikan pilihan memaksa kepada kru kapal untuk menyimpan sampah dan tidak membuangnya ke laut. Logikanya sederhana, lebih baik memanfaatkan fasilitas pembuangan karena sudah membayar.
Sumber-sumber sampah lain yang berada di darat juga harus diidentifikasi dan dicegah masuk ke perairan. Meskipun sampah kota dan industri masih menjadi PR besar Kota Batam, bukan sebuah kemustahilan untuk penerapan aturan laut tersebut.Â
Setidaknya jika kita sadari, Pulau Batam bukan kita punya, tapi kita pinjam dari generasi setelah kita.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!