Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blogger ajah

blogger @ sigitbud.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Memutus Jerat Renternir Lewat Bank Mikro Wakaf

28 Maret 2018   14:48 Diperbarui: 28 Maret 2018   14:56 1327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam sistim pemerintahan demokrasi, tak ada rezim mampu bertahan bila kantung -- kantung kemiskinan bertebaran, jumlah pendidik miskin terus naik, dan inflasi melambung tinggi. Orde Lama jatuh salah satunya oleh isu ekonomi, rezim berikutnya Orde Baru gagal bertahan  oleh isu ekonomi. Memasuki tahun ke-4 pemerintahan Jokowi -- JK isu kemiskinan salah satu isu untuk mendelegitimasi keberhasilan program pemerintah. Meski faktanya, Badan Pusat Statistik mencatat  penduduk miskin berkurang. Menurut data BPS September  2017 yang dikutip Tribunnews.com (2/01/2018), Angka penurunan jumlah penduduk miskin sebesar 1,19 juta orang, angkanya 27,77 juta pada Maret 2017 menjadi 26,58 juta penduduk pada September 2017.

Secara umum, penyebab kenaikan jumlah penduduk miskin di atas karena suksesnya pengendalian harga makanan dan kebutuhan pokok lainnya. Kondisi ini rentan oleh fluktuasi perekonomian makro, seperti saat krisis keuangan global beberapa tahun lalu. Belajar dari krisis keuangan di Indonesia tahun 1998, pengusaha -- pengusaha kecil-menengah justru mampu bertahan dari badai krisis. Dalam perubahan ekonomi makro yang fluktuatif, angka kemiskinan dapat meningkat akibat inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Bagaimana agar masyarakat bawah dan pengusaha kecil (mikro) dan super mikro  survive  menghadapi perubahan ekonomi ? Salah satu cara adalah menguatkan usaha mereka dengan memberikan akses modal lebih luas dan pembinaan (mentoring) secara kontinyu. Pemerintah lewat  Otoritas Jasa Keuangan menegaskan kehadiran negara mengatasi problematika keuangan di akar rumput lewat pembentukan Bank Wakaf Mikro (BWM) yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 18 Januari 2018 lalu. Sebuah lembaga keuangan berbasis Syariah diharapkan dapat mengurangi  kemiskinan di pedesaan yang cukup tinggi, menurut catatan BPS 2017 sebesar 13,47 persen dan di perkotaan sebesar 7,26 persen.

 Apa itu Bank Mikro Wakaf ?

Pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2018 lalu, Presiden Joko Widodo meresmikan  Bank Wakaf Mikro, sebuah istilah baru dalam khasanah Perbankan Syariah nasional. Banyak orang bertanya -- tanya , lembaga apakah itu ? Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Soekro Tratmono di "Diskusi Media FMB9" (27/3/2018) menjelaskan, Bank Wakaf Mikro adalah Lembaga Syariah Keuangan yang dilegitimasi dan terdaftar di OJK.

Menurut Ahmad Soekro, pendanaan BWM bersumber dari donatur berupa uang dan disalurkan ke pengusahan kecil dan super kecil lewat pesantren -- pesantren. Program ini salah bentuk komitmen OJK menyediakan akses  dengan penyediaan akses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah, kecil, mikro dan bahkan ultra mikro. Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp 3 juta dan margin bagi hasil setara 3%. Selain itu, dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng.

OJK telah meluncurkan program untuk ketiga kalinya di pesantren -- pesantren, seperti dikemukakan Ketua Dewan Komisioner OJK,  Wimboh Santoso yang dikutip dari situs resmi OJK.

"Peluncuran program Bank Wakaf Mikro di An Nawawi Tanara merupakan Bank Wakaf Mikro ketiga yang telah diluncurkan, setelah sebelumnya peresmian Bank Wakaf Mikro KHAS Kempek di Cirebon pada Oktober tahun 2017 dan peluncuran Bank Wakaf Mikro Al Fithrah Wava Mandiri di Surabaya yang diselenggarakan pekan lalu," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam sambutan peluncuran program Bank Wakaf Mikro di Pesantren An Nawawi Tanara oleh Presiden RI Joko Widodo, Rabu yang juga dihadiri oleh Ketua MUI, K.H. Ma'ruf Amin.

Harus kita akui bahwa kendala dari para pengusaha tersebut selama ini adalah akses modal usaha, sejumlah lembaga keuangan kurang bersahabat mengingat mereka tidak ada agunan sebagai jaminan hutang. Tak heran bila banyak pengusaha sulit maju, mereka terjebak dengan akses mudah mendapatkan pinjaman dari rentenir dengan bunga tinggi. Siklus ini sulit untuk diputus bila tidak ada terobosan, budaya meminjam modal harian dari rentenir sudah membudaya di pasar- pasar tradisional dan warung -- warung kecil.

BWM  untuk pengusaha kecil dan super kecil (ultra mikro) adalah salah satu solusi usaha, selain untuk menekan angka kemiskinan lewat pemberdayaan (empowering) pengusaha di atas. Tak dapat dipungkiri, angka kemiskinan nasional akan turun bila para pengusaha tersebut kuat secara permodalan untuk pengembangan usaha.

"Kita akan terus membuka Bank Wakaf Mikro. Terus kita kuatkan kita perbanyak, untuk dapat membantu usaha kecil, masyarakat kecil untuk mengakses kredit. Tahun ini, kita akan tambah jumlahnya, dan kita perluas cakupannya", seperti disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2018 pada 18 Januari 2018.

Bank Wakaf Mikro diharapkan bisa menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal khususnya di lingkungan pondok pesantren yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 28 ribu pondok pesantren di berbagai penjuru Tanah Air.

Hingga awal Maret 2018, 20 Bank Wakaf Mikro yang tercatat sebagai pilot project ini telah menyalurkan pembiayaan ke 2.784 nasabah yang tergabung dalam 568 kelompok usaha (KUMPI), dengan total pembiayaan sebesar Rp2,45 miliar.

Kelebihan BMW
Program BMW tidak akan berhasil bila tidak memberikan solusi bagi nasabah dan calon nasabah, seperti kita tahu kini sudah banyak lembaga keuangan umum dan Syariah menfasilitasi kredit seperti ini juga. Berdasarkan uraian dari OJK, berikut kelebihan dari BMW

  • Imbal -- Balik Modal Rendah (3% per tahun)
  • Menggunakan sistim tanggung renteng dalam kelompok usaha (KUMPI)
  • Pendampingan (mentoring)  bagi calon nasabah dan nasabah
  • Memutus siklus jeratan rentenir
  • Berstatus sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang diberi izin dan diawasi oleh OJK

BMW Dalam Perspektif Agama

Potensi dana infaq, zakat maupun sedekah lebih fleksibel jika disalurkan melalui lembaga pembiayaan syariah untuk pemberdayaan ekonomi umat dibandingkan wakaf. Sebab, pengelolaan wakaf berbeda dengan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LMKS).

"BWM ini bukan lembaga wakaf. Ini adalah LKMS. Itu ada badan hukumnya. Kalau Bank Wakaf belum ada. LKMS itu ada. Ini LKMS bermerek Bank Wakaf Mikro (BWM).

Kalau kita misalnya, nanti bicara wakaf banyak sekali perbedaan dalam hal istilah dan sejumlah hal yang harus dipenuhi," ungkap Hendri Tanjung,  Ketua Divisi Pembinaan dan Pemberdayaan Nazhir Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Demikian disampaikan Hendri Tanjung dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Bank Wakaf Mikro untuk Masyarakat", yang akan diselenggarakan di Ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (27/03/2018). Hendri menerangkan, ketika berbicara lembaga wakaf maka lembaga itu harus dikelola oleh Nazhir. Lembaga Nazhir itu apa? Peran Nazhir di dalam UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf Pasal.

"Nazhir itu bisa berupa perorangan, organisasi, badan hukum yang menerima harta wakaf lalu mengelolanya serta mengembangkannya. Jadi hartanya adalah harta wakaf," jelas Hendri.

Menurut Henri, konsep Bank Wakaf Mikro ini mirip dengan Bank Infaq Mikro karena sangat fleksibel di dalam penggunaannya. Sebenarnya, Hendri Tanjung menambahkan, untuk mengembangkan perekonomian masyarakat, bisa saja memakai model lembaga wakaf di Turki. Mereka sudah berdiri kurang lebih 600 tahun lalu.

"Misalnya di Turki ada seseorang berwakaf 10 miliar untuk membangun sekolah, maka oleh Nazhir itu akan menerima uang 10 miliar tapi tidak semunya dibangun gedung sekolah. Yang dibangun gedung 5 miliar. Lalu 5 miliar sisanya untuk usaha seperti membuka toko dan lain-lain," jelasnya,

Dikatakan, hasil dari usaha ini digunakan untuk gaji guru, gaji pengelola, dan muridnya pun bisa digratiskan.

"Jadi kalau ktia galakkan lembaga wakaf ini ekonomi jadi murah, sekolah jadi murah bila perlu gratis, rumah sakit juga begitu. Lembaga wakaf paling hebat di dunia saat ini adalah Al-Azhar di Kairo," imbuh Hendri Tanjung.

Satu hal, menurut dia, wakaf itu harus dikelola oleh Nazhir yang diakui oleh hukum di Indonesia dan mendapatkan izin kelola wakaf dari BWI. Nazhir tersebut mengajukan diri sebagai penglola harta wakaf. Lalu dari BWI memanggil mereka untuk memaparkan program-programnya. Kemudian diberi izin oleh BWI. Para Nazhir pun harus ada auditnya.

               

 *Disarikan dari Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Bank Wakaf Mikro untuk Masyarakat", yang akan diselenggarakan di Ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (27/03/2018).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun