Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Love Artikel Utama

7 Manfaat Penting Perlunya Perjanjian Pranikah Tercatat di Notaris

21 Agustus 2022   22:15 Diperbarui: 23 Agustus 2022   10:26 940
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar cincin pertunangan via Pikiran Rakyat.co.id

Artinya, bila merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi di atas, maka pendaftaran, pengesahannya hingga pencatatan perjanjian pranikah ini dilakukan di Dukcapil atau di KUA pada wilayah setempat masing-masing.

Ilustrasi gambar saat pertunangan pranikah | Dokumen Gambar via pikiran rakyat.co.id
Ilustrasi gambar saat pertunangan pranikah | Dokumen Gambar via pikiran rakyat.co.id

Kemudian, apa yang menjadi persyaratan perjanjian pranikah ini, baik itu saat didaftarkan di Notaris untuk dibuatkan Akta Notaris ataupun saat didaftarkan di Disdukcapil maupun KUA?

1. KTP calon suami istri.

2. KK calon suami istri.

3. Fotokopi akta Perjanjian Pranikah yang dibuat oleh Notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya untuk didaftarkan ke Disdukcapil dan KUA.

4. Kutipan Akta Perkawinan setelah perkawinan dilaksanakan untuk didaftarkan ke Disdukcapil dan KUA.

5. Apabila pemohon adalah WNA maka harus melampirkan Paspor/kitas.

Ilustrasi gambar cincin pertunangan via Pikiran Rakyat.co.id
Ilustrasi gambar cincin pertunangan via Pikiran Rakyat.co.id

Apa sih sebenarnya manfaat perjanjian pranikah ini bagi calon pasangan suami istri sebelum ke depan resmi menikah dan mengarungi bahtera rumah tangga?

Ya, sejatinya tidak ada pasangan suami istri yang menginginkan ketidaklanggengan dalam mengarungi bahtera rumah tangga, bahkan tidak ada yang akan menginginkan terjadinya keretakkan rumah tangga hingga akhirnya berujung perceraian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun