Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Love Artikel Utama

7 Manfaat Penting Perlunya Perjanjian Pranikah Tercatat di Notaris

21 Agustus 2022   22:15 Diperbarui: 23 Agustus 2022   10:26 940
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kenali manfaat surat perjanjian pranikah| Dok Dmytro Duda via parapuan.co

Perjanjian Pranikah adalah salah satu bentuk dari perjanjian yang dibuat antara satu pihak dengan pihak lainnya atau dalam hal ini pasangan calon suami istri sebelum melangsungkan pernikahan dalam rangka mengesahkan keduanya sebagai pasangan calon suami dan istri.

Bolehkah calon pasangan suami-istri yang akan melangkah ke jenjang pernikahan membuat semacam perjanjian pranikah dan agar ada kekuatan hukumnya dibuat dihadapan Notaris atau tercatat dalam Akta Notaris?

Ya. Jawabannya adalah diperbolehkan.

Sebab, soal Perjanjian Pranikah ini ada dasar hukumnya, yaitu diatur di dalam ketentuan Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi;

"Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”


Ilustrasi gambar cincin tunangan/cincin pernikahan | Dokumen gambar via MajalahGPriorty.co.id
Ilustrasi gambar cincin tunangan/cincin pernikahan | Dokumen gambar via MajalahGPriorty.co.id

Lantas, setelah kedepannya menikah, apakah bisa perjanjian pranikah ini dilegalkan secara hukum? 

Ya. Jawabannya bisa.

Sebab, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, bahwa;

“Pada waktu, sebelum perkawinan dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”.

Artinya, bila merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi di atas, maka pendaftaran, pengesahannya hingga pencatatan perjanjian pranikah ini dilakukan di Dukcapil atau di KUA pada wilayah setempat masing-masing.

Ilustrasi gambar saat pertunangan pranikah | Dokumen Gambar via pikiran rakyat.co.id
Ilustrasi gambar saat pertunangan pranikah | Dokumen Gambar via pikiran rakyat.co.id

Kemudian, apa yang menjadi persyaratan perjanjian pranikah ini, baik itu saat didaftarkan di Notaris untuk dibuatkan Akta Notaris ataupun saat didaftarkan di Disdukcapil maupun KUA?

1. KTP calon suami istri.

2. KK calon suami istri.

3. Fotokopi akta Perjanjian Pranikah yang dibuat oleh Notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya untuk didaftarkan ke Disdukcapil dan KUA.

4. Kutipan Akta Perkawinan setelah perkawinan dilaksanakan untuk didaftarkan ke Disdukcapil dan KUA.

5. Apabila pemohon adalah WNA maka harus melampirkan Paspor/kitas.

Ilustrasi gambar cincin pertunangan via Pikiran Rakyat.co.id
Ilustrasi gambar cincin pertunangan via Pikiran Rakyat.co.id

Apa sih sebenarnya manfaat perjanjian pranikah ini bagi calon pasangan suami istri sebelum ke depan resmi menikah dan mengarungi bahtera rumah tangga?

Ya, sejatinya tidak ada pasangan suami istri yang menginginkan ketidaklanggengan dalam mengarungi bahtera rumah tangga, bahkan tidak ada yang akan menginginkan terjadinya keretakkan rumah tangga hingga akhirnya berujung perceraian.

Seluruh pasangan suami istri tentunya ingin selalu langgeng, aman, dan tenteram dalam mengarungi bahtera rumah tangganya masing-masing.

Perjanjian pranikah ini bukan berarti saling membatasi antara pihak suami maupun pihak istri tapi sebagai hal yang harus disikapi secara sudut pandang positif sebagai bentuk komitmen bersama dan mengambil sisi manfaatnya secara visioner kedepan.

Yang jelas kalau memandang secara positif sebagai bentuk komitmen bersama, maka menurut saran dan pendapat penulis, maka perjanjian pranikah ini bermanfaat sebagai;

1. Mencegah modus nikah siri.

Ya, sering kita lihat, fenomena perilaku nikah siri ini banyak berlaku diseluruh lapisan masyarakat dan pada umumnya yang paling dirugikan di sini adalah pihak wanita.

Nah, dengan perjanjian pranikah ini, akan menjadi rel atau rambu-rambu yang dapat mengugurkan niat nikah siri ini dan menguji keseriusan khususnya pihak pria, apakah benar-benar serius atau tidak.

Jadi, bagi Anda kaum hawa, jangan samapai terjebak modus nikah siri ini, ajukan komitmen pranikah ini kepada calon suami, kalau dia menolak nikah secara resmi yang tercatat di KUA atau di Disdukcapil.

Lalu, maunya tetap nikah siri meski dengan sejumlah hal yang dijanjikannya maka jangan lanjutkan hubungan, karena pasti ada niat terselubung dari calon suami Anda kenapa dia tetap ngotot maunya nikah siri.

2. Sebagai bagian pendukung bimbingan pranikah.

Ya, tentunya di sini adalah kondisi setelah perjanjian pranikah telah tercatat di Notaris dan ada Akta Notarisnya, pada saat bimbingan pranikah yang biasanya di KUA, maka pihak pembimbing akan semakin yakin atas komitmen pasangan calon suami istri.

Sehingga petugas pembimbing KUA akan semakin mudah juga dalam memberikan materi bimbingan soal pernikahan, yang biasanya juga menyangkut kehidupan berumah tangga kedepan.

3. Sebagai legalitas perjanjian kesepakatan perbesanan.

Biasanya, kendala persetujuan orangtua atau perbesanan jadi momok utama gagalnya pasangan calon suami istri melangsungkan jenjang pernikahan.

Nah, dengan perjanjian pranikah yang sudah dibuat ini, maka sedikit banyaknya akan memberikan gambaran kepada mereka, baik itu orangtua dari pihak calon suami ataupun orangtua dari pihak calon istri, bahwa dengan perjanjian pranikah ini adalah merupakan bentuk komitmen bersama untuk menyatukan keluarga. 

4. Sebagai kesepakatan nikah bila ada perbedaan tradisi adat pernikahan suku bangsa.

Seringkali juga perbedaan tradisi adat istiadat karena perbedaan suku bangsa jadi kendala, ada yang maunya pakai adat dari suku bangsa suami misalnya, ada yang maunya pakai suku adat istri misalnya.

Nah dengan perjanjian pranikah inilah yang nantinya akan dijalankan sesuai komitmen pasangan calon suami istri, seperti misal bahwa dua tradisi adat suku bangsa sama-sama dipakai misalnya atau bagaimana baiknya kesepakatan bersama saja sesusi yang tertuang dalam perjanjian pranikah.

5. Sebagai kesepakatan dalam menggelar resepsi nikah.

Nah, dengan perjanjian pranikah ini, komitmen soal bagaimana nanti resepsi nikah pastinya juga sudah harus dituangkan.

Seperti misal biaya resepsi di tanggung bersama secara fifty-fifty misalnya, atau nikah tanpa resepsi tapi yang penting akad nikahnya saja misalnya, saat lamaran enggak usah pakai hantaran misalnya, dan sebagainya.

Sehingga ketika sudah fix mau melangsungkan pernikahan, maka yang tertuang dalam komitmen perjanjian pranikah inilah yang digunakan, sehingga kedua belah pihak orangtua juga dapat saling memahami dan mengerti dalam rangka berbesan demi menyatukan keluarga besar.

6. Sebagai bagian pendukung terikat terkait UU perkawinan.

Nah, di sinilah juga terkait harta gono gini dalam perjanjian pranikah dituangkan secara jujur dan terbuka sesuai UU perkawinan.

Hal ini tentunya agar tidak ada ganjalan dan penyesalan dibelakang hari, seperti masalah keuangan misalnya, ternyata suami banyak utang misalnya atau sebaliknya istri ternyata banyak utang misalnya.

Termasuk juga soal harta bawaan dalam perkawinan misalnya, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah ataupun warisan misalnya, soal anak misalnya dan sebagainya.

7. Sebagai dasar perjanjian menjalani kehidupan sehari-hari setelah akad nikah atau pasca pernikahan dilangsungkan.

Secara intinya perjanjian pranikah ini bertujuan untuk menyehatkan perkawinan atau mencegah terjadinya motivasi perkawinan yang tidak sehat setelah pernikahan dilangsungkan.

Atau juga, terkait bagaimana ke depan dalam rangka kelanggengan mengarungi bahtera rumah tangga, sehingga perjanjian pranikah inilah sebagai patokannya.

-----

Yang jelas, perjanjian pranikah ini bertujuan baik bagi kedua belah pihak, baik itu pasangan calon suami istri, maupun bagi kedua belah pihak orangtua/wali masing-masing.

Tujuannya mulia, yaitu untuk saling terbuka, saling transparan, saling jujur, saling memahami dan saling pengertian, dalam rangka menyatukan satu keluarga besar.

Bahkan, dengan tercatatnya perjanjian pranikah ini di notaris dan ada Akta Notarisnya serta terdaftar di KUA dan di Disdukcapil, maka akan semakin memperkuat dasar hukum pernikahan sesuai UU pernikahan yang berlaku.

Jadi, tinggal dari Anda berdua saja, sebelum nikah bikin perjanjian pranikah dahulukah, atau daripada ribet mau langsung nikah sajakah semuanya tergantung Anda berdua. 

Tapi, untuk lebih menegaskan komitmen bersama dan sebagai bagian dari melanggengkan dan menyehatkan pernikahan sebaiknya buatlah perjanjian pranikah ini, sebelum Anda berdua ada ganjalan ataupun ada penyesalan nantinya dibelakang hari.

Demikianlah kiranya artikel ini, semoga bermanfaat.

Catatan: Artikel ini dituliskan berdasar pengalaman pribadi penulis dan catatan pengalaman teman penulis dalam rangka melangkah ke jenjang pernikahan.

Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun