Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Akankah Bharada Eliezer Juga Dijerat Pasal 340 KUHP?

5 Agustus 2022   23:32 Diperbarui: 5 Agustus 2022   23:46 731
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar Bharada Eliezer, tersangka kasus tinda pidana kematian Brigadir Joshua | Dokumen Gambar Via TVOnenews.com

Ya. Jerat KUHP Pasal 338 Jumto Pasal 55 dan Pasal 56 telah disangkakan kepada Bharada Eliezer, atas tindak pidana kematian Brigadir Joshua oleh Bharada Eliezer.

Ancaman hukuman 15 tahun penjara telah menantinya dan bahkan ke depannya, bisa jadi Bharada Eliezer akan dipecat dari institusi Polri, atau dengan kata lain dikenakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari Dinas Kepolisian.

Yang pasti, proses pendalaman dalam rangka langkah selanjutnya terkait kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua masih belum usai, sebab masih ada pemeriksaan atau bahkan ke depan proses penyidikkan sekira 25 personel Polri dan termasuk juga pihak sipil lainnya untuk menuntaskan kasus.

Ya. Memang soal kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua ini ada dua kemungkinan soal penetapan tersangka, kemungkinan pertama adalah Bharada Eliezer adalah pelaku/tersangka tunggal dan kemungkinan kedua adalah, ada pelaku/tersangka-tersangka lainnya yang terlibat termasuk yang ada keterkaitannya atas kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua.

Lantas, terkait dugaan yang dituduhkan kepada Bharada Eliezer terkait pembunuhan berencana, akankah ke depan dirinya pada akhirnya dijerat juga atas pasal berlapis dengan disangkakan pada KUHP Pasal 340?

Pada Pasal 340 KUHP berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Artinya juga di sini bila berdasar pasal dibatas, sebenarnya ada kemungkinan bahwa Bharada Eliezer bisa kena jerat pasal berlapis atau gabungan dari tindak pidana lainnya selain yang disangkakan sebelumnya, termasuk juga jeratan pidana concursus ketika satu tindak pidana dilakukan oleh beberapa orang yang tidak dilakukan hanya dirinya.

Atau ada perkomplotan dirinya dengan orang lain, termasuk persekongkolan dan konspirasi dengan orang lain, dalam menghabisi nyawa Brigadir Joshua maka bisa saja Bharada Eliezer akan terjerat juga KUHP pasal 340.

Yang jelas di sini syaratnya adalah, bila seluruh alat bukti kasus menunjang ada keterlibatan tindak pidana yang dilakukan dirinya, bila hasil pembuktian otopsi ulang dari ekshumasi jenazah almarhun Brigadir Joshua menunjang ada keterlibatan tindak pidana dirinya.

Termasuk unsur subyektifnya, yaitu : dengan sengaja, dengan rencana lebih dahulu, telah menunjang atau memenuhi syarat tindak pidana dirinya dan unsur obyektifnya, yaitu : Perbuatan (menghilangkan nyawa), Obyeknya (nyawa orang lain) menunjang tindak pidana dirinya atau telah memenuhi syarat.

Apalagi sebelumnya ketika terjadi baku tembak ini Bharada Eliezer dinyatakan bukan dalam rangka pembelaan diri, maka potensi terjeratnya Bharada Eliezer terhadap pasal 340 KUHP bisa dimungkinkan terbuka lebar.

Tapi sih, kalau dari sependek wawasan logika awam penulis, semestinya sedari awal saat penetapan Bharada Eliezer jadi tersangka sudahlah bisa memenuhi syarat untuk dijerat Pasal 340 KUHP, ini karena juga Pasal 340 ini, terkait soal pembunuhan berencana itu hanyalah memiliki dua unsur, yaitu Unsur Subyektif dan Unsur Obyektif.

Nah, di sini unsur subyektifnya telah terpenuhi, yaitu memang Bharada Eliezer telah melakukan pembunuhan tersebut dengan sengaja, bukan karena membela diri dan dengan ada syarat perencanaan saat dirinya mengokang senjata terlebih dahulu, artinya ada suatu kondisi persiapan membidik targetnya yaitu Brigadir Joshua.

Bahkan, unsur obyektifnya pun sebenarnya telah terpenuhi juga, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh Bharada Eliezer pada akhirnya telah menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir Joshua.

Artinya juga, semestinya proses ditersangkakannya Bharada Eliezer sudah bisa juga untuk dijerat pasal berlapis yaitu disangkakan pasal 338 KUHP jumto pasal 55 dan pasal 56, dan dijerat pasal 340 KUHP.

Tapi entahlah, mungkin pihak Polri punya pertimbangan khusus lainnya, oleh sebab kenapa Bharada Eliezer hanya dijerat pasal 338 KUHP jumto pasal 55 dan pasal 56, yang jelas hanya merekalah yang tahu.

Yang jelas juga, di sini penulis bukan berarti langsung men-judge begitu saja seperti itu, penulis tetap mengedepankan prinsip due process of law dan asas praduga tidak bersalah. Ini hanyalah sekedar opini dan pemikiran awam saja.

Ilustrasi gambar seseorang mendekam di penjara | Dokumen Foto Freepik.com
Ilustrasi gambar seseorang mendekam di penjara | Dokumen Foto Freepik.com

Tapi yang pasti, Bharada Eliezer sudah resmi ditetapkan jadi tersangka, hukuman penjara 15 tahun lamanya telah didepan mata, dan bakalan akan dilakoninya atas perbuatannya terkait kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua.

Ya, kurun waktu 15 tahun mendekam di penjara bukanlah waktu yang sebentar dan tentunya juga karier polisinya akan berakhir, karena dirinya pasti bakal dipecat dari dinas kepolisian.

Kiranya cukup setimpal lah bagi dirinya untuk evaluasi dan instrospeksi diri akibat perbuatannya yang termasuk kejam berdasar penuturannya sendiri saat menghabisi nyawa Brigadir Joshua.

Tentunya, harapannya juga adalah evaluasi dan instrospeksi secara keseluruhanya bagi institusi Polri, agar ke depannya kejadian seperti ini tidak terulang, dan selalu profesional dalam tugas pokok, memedomani kode etik kepolisian, bervisi Polisi Presisi, serta selalu menjunjung tinggi muruah Polri.

#Kebebasan berpendapat dijamin konstitusi, jadi janganlah membungkam#

Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun