Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Soal Pencabutan Hak Politik Eks HTI-FPI, Jangan Gegabah!

30 Januari 2021   12:18 Diperbarui: 30 Januari 2021   12:35 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi sumber gambar via Antara.com

Apalagi Indonesia menganut sistem demokrasi, yang artinya dalam entitas yang demokratis, tentunya hak politik warganegara merupakan bagian dari hak-hak yang dimiliki oleh warganegara di mana asas kenegaraannya menganut asas demokrasi.

Sehingga terkait hak politik ini, setiap warganegara memiliki hak untuk turut serta sebagai bagian yang amat penting dari demokrasi, memiliki hak sebagai pengejawantahan dari demokrasi, dan hak sejati sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Kalau soal hak politik ini tidak ada dalam suatu negara atau dibunuh dengan semena-mena di negara yang menganut demokrasi, maka negara tersebut tidak semestinya layak mengakui dan menobatkan diri sebagai negara yang demokratis.

Demikianlah artikel singkat ini.
Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun