Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mulai Tahun 2020 Bakalan Banyak yang Gagal "Kawin"

21 November 2019   11:12 Diperbarui: 21 November 2019   11:20 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Sertifikasi Pranikah | Dokumen Liputan6.com

Program sertifikasi pranikah yang digulirkan Pemerintah melalui Kementerian PMK ternyata menjadi polemik pro dan kontra.

Menteri PMK Muhadjir yang bertindak atas nama Pemerintah beralasan bahwa program sertifikasi pranikah ini bertujuan untuk menekan angka perceraian, mencegah peningkatan stunting, dan lain sebagainya.

Kendatipun alasan program sertifikasi pranikah tersebut bertujuan baik untuk jangka panjang kedepan, namun program sertifikasi pranikah dinilai makin memberatkan masyarakat. Khususnya bagi para calon pengantin.

Sebagian masyarakat menilai pemerintah justru malah makin memperumit birokrasi dan makin membuat repot masyarakat, serta terlalu mencampuri privasi (HAM) hak asasi manusia dalam kehidupan masyarakat.  

Sehingga kedepan dapat diprediksikan bila program sertifikasi pranikah ini dijalankan oleh pemerintah, maka akan banyak menyebabkan para calon pengantin jadi gagal menikah atau "kawin" karena tidak lulus dalam menjalani bimbingan pranikah dan gagal memiliki sertifikasi pranikah.

Sebenarnya menyoal polemik sertifikasi pranikah ini yang jadi substansi masalahnya bukanlah program bimbingan pranikahnya, namun persyaratan wajib memiliki sertifikat pranikah yang jadi persoalan.

Inilah sebenarnya yang menjadi titik berat yang dipersoalkan oleh masyarakat, kenapa pemerintah sampai harus membuat batasan-batasan jenjang pernikahan dengan menerbitkan sertifikat pranikah, dengan standarisasi lulus atau tidak lulus pranikah, layak atau tidak layak menikah, ataupun siap atau tidak siap menikah.

Masyarakat banyak berpendapat bahwa pemerintah seharusnya tidak perlu sampai sejauh itu mencampuri privasi masyarakat. Bimbingan pranikah memang sangat penting dan diperlukan namun tidak usah sampai harus menentukan lulus atau tidak lulusnya calon pengantin dan mewajibkan para calon pengantin memiliki sertifikat pranikah.

Berbagai pendapat para ahli dan pakar pengamat negara juga banyak yang mengkritisi,  pemerintah terkesan malah kurang efektif dan efisien menajalankan program tersebut dan dinilai malah makin mempersulit masyarakat dan menciderai kebebasan HAM atau istilahnya pemerintah "cari cari celah" atau "kurang kerjaan".

Sehingga berlatar dari ini seyogiyanya bila ingin bertujuan menekan angka perceraian, stunting, KDRT atau masalah lainnya maka pemerintah agar dapatnya lebih meningkatkan mutu dan kualitas program bimbingan pranikahnya dan tidak perlu sampai harus mewajibkan lulus bimbingan pranikah dan menerbitkan sertifikat.

Dihadapkan dengan kondisi sekarang dengan berbagai latar belakang budaya, suku, dan agama dan keprihatinan masyarakat maka menyoal program sertifikasi pranikah dirasa masih tidak terlalu perlu dilakukan dan belum memasuki ranah urgensi, sehingga pemerintah seyogyianya agar dapatnya mempertimbangkan lagi terkait program itu.

Jangan sampai masyarakat malah makin kurang respek pada pemerintah, dan memberi kesan yang kurang baik, diharapkan agar dapatnya pemerintah tidak malah semakin menekan masyarakat dan makin menambah beban kesulitan masyarakat ditengah prihatinnya kondisi masyarakat saat ini.

Semoga bermanfaat.

Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun