Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Polemik Pro-Kontra dan Urgensi Kaltim sebagai Ibu Kota RI

29 Agustus 2019   02:05 Diperbarui: 29 Agustus 2019   04:57 1146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peta kawasan Kaltim sebagai ibukota negara | Dokumen kliksamarinda.com

Ayat 5) Panas bumi menjadi lebih dari 5% (lima persen

Ayat 6) Energi baru dan energi terbarukan lainnya, khususnya biomassa, nuklir, tenaga air, tenaga surya, dan tenaga angin menjadi lebih dari 5% (lima persen).

Ayat 7) Batubara yang dicairkan (liquefied coal) menjadi lebih dari 2% (dua persen).

UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi

Pasal 19:
Ayat (1) Setiap orang berhak mendapat energi.

Pasal 20:
Ayat (2) Penyediaan energi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah diutamakan di daerah yang belum berkembang ,daerah terpencil, dan daerah perdesaan dengan menggunakan sumber energi setempat,khususnya sumber energi terbarukan.
Ayat (3) Daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas untuk memperoleh energi dari sumber energi setempat.
Ayat (4) Penyediaan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh Pemerintah dan Pemerintah daerah sesuai kewenangannya.


Pasal 21:
ayat (2) Pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

Pasal 6:
Ayat (2) Pemanfaatan sumber energi primer untuk menjamin penyediaan Tenaga listrik yang berkelanjutan harus diutamakan dengan mengutamakan sumber energi baru dan energi terbarukan

Permen ESDM No. 04 Tahun 2012 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT.PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik.

Pasal 1 ayat (1) : PT.PLN (Persero) wajib membeli tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan skala kecil dan menengah s.d. 10 MW.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun