Mohon tunggu...
Adi Permana Sidik
Adi Permana Sidik Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran 2012.. Suka membaca, dan mulai belajar menulis. Senang bersilaturahim dan berbagi ilmu pengetahuan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Antara Surat Al-Baqarah Ayat 188 dan Kasus Akil Mochtar

18 Oktober 2013   05:39 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:23 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1382049438131941556

Sumber: matanews.com

Seperti biasa, 15 menit sebelum pukul 04.00 WIB pagi, dering alarm di handphoneku berbunyi keras, memberikan pesan kepada sang empunya untuk segera bangun. Aku pun bangun. Lalu membersihkan diri dan bersuci dengan berwudhu. Subuh masih 15 menit lagi. Aku masih mempunyai kesempatan untuk melakukan qiyamul lail (shalat malam). Aku hanya sempatkan untuk shalat witir 3 rakaat. Tidak lama setelah aku mengucapkan salam, adzan subuh berkumandang. Suara-suara muadzin di masjid-masjid itu seolah bersahut-sahutan satu sama lainnya. Peristiwa ini secara bersamaan juga terjadi seluruh belahan bumi ini. Inilah keajaiban risalah al-islam. Seruan takbir dan pengesaan kepada Allah SWT dan pengakuan kepada utusan-Nya senantiasa berkumandang 5 kali dalam 1 hari.

Aku segera bergegas menuju masjid deket kontrakanku, kira-kira 100 meter jaraknya. Masjidnya terbilang cukup kecil dan mungil. Jika masjid ini penuh, paling hanya bisa menampung 20 sampai 30 orang. Setiap subuh, di masjid ini, sepengamatanku yang rutin melaksanakan shalat subuh secara berjamaah sekitar 6-8 orang saja. Rata-rata jamaah itu sudah berusia sepuh, kisaran 40 tahun ke atas. Di bawah usia itu, hanya ada beberapa orang saja. Barangkali aku yang sebentar lagi berusia 25 tahun, menjadi yang paling muda di antara jamaah shalat subuh di masjid itu yang bernama masjid al-hikmah.

Setelah menunaikan shalat subuh secara berjamaah di masjid, aku segera pulang ke kontrakan dan mengambil sebuah mushaf al-qur’an untuk tilawah, membaca qur’an dan membaca terjemahannya. Waktu subuh, kata sebagian orang merupakan salah satu waktu yang bagus untuk melakukan aktivitas membaca, baik itu al-qur’an maupun buku-buku. Di waktu subuh ini juga baik untuk dijadikan sebagai waktu belajar.

Aku membuka mushaf yang telah kutandai dengan tali pembatas. Bacaanku baru sampai surat al-baqarah ayat 187. Kebiasaanku, satu kali tilawah aku harus membaca dua lembar, satu lembar kanan dan satu lembar kiri beserta terjemahannya. Aku membaca dari ayat 187-196. Dari 10 ayat yang kubaca itu, aku menemukan satu ayat sangat menarik. Menaril karena selaras dengan fenomena yang saat ini sedang terjadi di Indonesia, yaitu mengenai kasus korupsi. Yang menjerat seorang tokoh hakim konstitusi di negeri ini akibat disuap oleh mereka yang sedang bersengketa pemilukada.

Tepatnya adalah ayat 188. Yang terjemahannya adalah:

Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui (QS Al-Baqarah: 188)

Ayat ini sudah jelas bahwa dalam islam sebagaimana tercantum dalam al-qur’an, seorang muslim khususnya, tidak boleh memakan harta dengan cara yang batil (curang dan jahat) dan tidak boleh menyuap seorang hakim. Diperkuat dengan satu hadits yang sudah sering disampaikan oleh ustadz-ustadz dan juru dakwah bahwa orang yang menyuap dan disuap itu dosa.

Namun, kenyataannya di negeri Indonesia justru terbalik keadaannya. Hakim ternyata bisa disuap dalam rangka memenangkan sebuah perkara. Bahkan hakim itu merupakan hakim dari lembaga yang sangat kuat yakni Mahkamah Konstitusi, yang merupaka benteng terakhir dan terkuat dalam sistem peradilan hukum di Indonesia. Bagaimana itu bisa terjadi? Faktornya banyak sekali. Namun, dari sekian banyak faktor itu, salah satu faktornya yaitu mereka tidak pernah membaca, mengerti, dan memahamikitab suci-Nya yang menerangkan tentang suap, seperti yang ada dalam surat al-baqarah ayat 188 di atas. Atau sudah dibaca, enggan untuk mempraktekkannya dengan berbagai macan alasannya.

Kasus Akil Mochtar ini mengguncangakan negeri Indonesia. khususnya dalam bidang hukum. Banyak yang mengatakan lembaga dan sistem hukum di Indonesia hari ini sedang menurun ke derajat yang paling rendah. Mengenai hal ini, aku teringat ceramahnya mantan Ketua MK Mahcfud MD pada saat ramadhan kemarin di salah satu televisi swasta. Pak Machfud, dalam salah satu kesempatannya, menyampaikan materi yang berjudul “Jahiliyah Modern”. Seingatku judul itu disampaikan dalam dua kali tayangan. Nah, salah satu jenis jahiliyah modern ini menurut pak Machmud adalah mengenai hukum yang dipermainkan dengan suap-menyuap dan putusan yang tidak adil. Tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Padahal ketidakberesan dalam penegakan hukum di satu negeri, akan menyebabkan kehancuran negeri itu. Semoga semua ini disadari oleh warga masyarakat Indonesia, terutama bagi orang-orang yang diamanahi untuk menegakkan hukum. Semoga saja dalam waktu dekat negeri Indonesia tidak mengalami kehancuran. Wallahu’alam bis showab.

Bandung, Jum’at 18 Oktober 2013, Pukul 05.30 - Sebuah Refleksi Di Waktu Subuh -

(Adi Permana Sidik)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun