Mohon tunggu...
Best Siallagan
Best Siallagan Mohon Tunggu... Hobby membaca dan menulis

- AI Enthusiastic - Suka membuat cerita - Suka Nonton Film - Suka Nonton Bola (Penggemar Leonel Messi) - Millenial yang menolak ketinggalan untuk belajar teknologi masa depan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Hikmah dari Kasus Tom Lembong: Masyarakat Jadi Tahu Apa Itu Mens Rea dan Abolisi

12 Agustus 2025   04:47 Diperbarui: 12 Agustus 2025   04:47 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus hukum yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, telah menjadi sorotan publik yang luas. Namun, di balik polemik politik dan drama persidangan yang intens, terselip sebuah hikmah tak terduga. Kasus ini telah menjadi salah satu momen edukasi hukum paling efektif di Indonesia. Dari warung kopi hingga media sosial, kini istilah-istilah hukum yang sebelumnya asing seperti ,mens rea' dan 'abolisi' menjadi bagian dari percakapan sehari-hari.

Fenomena ini membuktikan bahwa dinamika politik dan hukum tidak hanya sebatas perebutan kekuasaan, melainkan juga bisa menjadi media pembelajaran yang mengedukasi masyarakat tentang cara kerja sistem hukum di negara ini. Kita sebagai warga negara sering kali menganggap hukum sebagai urusan para ahli atau hakim di ruang sidang. Namun, kasus Tom Lembong berhasil mengubah persepsi itu. Kasus ini mengajak kita untuk memahami bahwa hukum adalah milik kita semua, dan setiap warga negara perlu memiliki kesadaran hukum yang memadai.

Apa itu Mens Rea dan Abolisi

Dalam kasusnya, Tom divonis 4,5 tahun penjara karena dinilai Hakim terbukti terlibat dalam kasus impor gula. Namun, Tom menyoroti bahwa dalam putusan tersebut Hakim tidak menyinggung soal mens rea, melainkan hanya pelanggaran aturan. 

Tom akhirnya bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia keluar dari sel usai 9 bulan ditahan.

lantas apa arti Mens Rea dan Abolisi?

 

Mens Rea: Niat Jahat

  • Dalam hukum pidana, suatu perbuatan tidak bisa berdiri sendiri. Ia selalu dibarengi oleh niat, atau yang dikenal sebagai mens rea. Tanpa adanya niat, sebuah kesalahan mungkin tidak bisa dihukum sebagai tindak pidana. Kasus Tom Lembong menjadi contoh nyata dari pentingnya konsep ini. Perdebatan utama di pengadilan adalah apakah Tom Lembong, sebagai seorang pejabat, memiliki niat jahat (koruptif) atau hanya menjalankan tugas administratif dari atasannya.

    Beberapa pakar hukum berpendapat bahwa Tom Lembong hanya menjalankan perintah yang ia terima, sehingga perbuatannya tidak memenuhi unsur mens rea yang diperlukan untuk menjatuhkan vonis pidana korupsi. Namun, pihak lain meyakini bahwa sebagai pejabat, ia seharusnya memiliki kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap potensi penyalahgunaan wewenang. Perbedaan interpretasi inilah yang membuat kasus ini begitu menarik untuk diikuti dan membuka mata publik bahwa hukum itu kompleks dan tidak sesederhana "salah atau benar". Pembahasan mengenai mens rea kini tidak lagi terbatas di ruang kuliah, melainkan menjadi diskursus di tengah masyarakat.

  • Abolisi adalah hak Presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
    Lihat Vox Pop Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun